PELALAWAN- Jajaran Polres Pelalawan akhir nya melakukan jumpa pers terkait terungkapnya pelaku pembunuhan mayat terikat dalam karung Sabtu 5 November 2022 di Jl. Wajib Senyum Pangkalan Kerinci.
Pengungkapan tersangka pembunuhan terhadap korban IGH (13) tahun Warga Jalan Arbes ini di release Polres Pelalawan kepada awak media Selasa (8/11/22) di Mako Polres oleh Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq Sik di dampingi Waka Polres Kompol A.Lumban Gaol, Kasat Reskrim AKP Nur Rahim Sik Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto.
Dari lima pelaku yang berhasil di ciduk jajaran sat Reskrim Polres Pelalawan ternyata tiga pelaku anak di bawah umur.
Menurut Kapolres pelaku berjumlah (5) lima orang termasuk 3 diantaranya anak di bawah umur berhasil di tangkap di Jalan Seminai,di Jalan Cinta Damai dan Di BTN lama kota Pangkalan Kerinci.
" Pelaku dengan inisial (RZ) 14 tahun , (RD ) 14 tahun , (RP ) 13 tahun , (YL ) 36 tahun dan ( EV ) 22 tahun dan salah satu otak pelaku YL di hadiahi timah panas oleh petugas karena melawan saat di lakukan penangkapan" Ujarnya.
Lanjut Kapolres lima komplotan ini tega melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan pembagian hasil kejahatan pencurian sepeda yang dimakan Sendiri oleh korban.
" Menurut keterangan tersangka, berulang kali menanyakan kepada korban hasil dari kejahatan tersebut korban selalu melawan hingga membuat komplotan mereka menjadi marah dan menghabisinya" ujarnya.
Korban di habisi dengan cara di pukul bagian kepalanya menggunakan parang di sebuah di kamar mandi dekat gudang kara- kara Opung Lensa Jalan seminai Pangkalan Kerinci.
" Setelah korban tak bernyawa lalu mayat korban di bawa mengunakan mobil pickup untuk di buang di Jl. Wajib Senyum Pangkalan Kerinci Kota" tutup Kapolres. *** (andy)