Kanal

Cegah Karhutla,Jajaran Polres Pelalawan Pasang Spanduk Imbauan

BM-PELALAWAN Personil Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan melaksanakan himbauan Kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan. KAMIS, (16/03/2023)

 

Dalam kesempatan tersebut, anggota Personil Piket Yanmas Polsubsektor Pelalawan yang dipimpin oleh Bripka Ismed Mulyadi bersama rekan melakukan patroli antisipasi karhutla serta memberikan imbauan kepada warga masyarakat.

 

Selama kegiatan pemasangan spanduk Karhutla Bripka Ismed Mulyadi mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun tersebut, Personil Piket Yanmas memberikan edukasi bahaya Karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga masyarakat dan negara

 

Kasubsektor Pelalawan Iptu Legito mrnyampaikan " Sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ucap Iptu Legito.

 

Iptu Legito berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Polsubsektor Pelalawan, tuturnya.

 

Iptu Legito juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan.

 

“Pelaksanaan himbauan ini sebagai wujud implementasi pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Pelalawan” pungkas Kasubsektor Pelalawan Iptu Legito.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER