Kanal

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Suriana Laporkan Hadianto ke polres Pelalawan.

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Adanya Cuitan Hadianto melalui Story Whatsapp yang menjelekkan Suriana dan membuat Suriana merasa dipermalukan didepan umum. Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Suriana laporkan Hadianto ke Pihak berwajib. Jum'at (8/3/2023) laporan tersebut kuat dugaan terkait pencemaran nama baik.

Suriana ketika dikonfirmasi setelah membuat laporan Polisi mengatakan cuitan Hadianto tersebut muncul di story Whatsappnya, setelah dilakukan sidang lapangan antara Vernandy Lim Pengugat dengan Expedisi Winstar Internasional Cargo. Dimana didalam perkara tersebut Hadianto tergugat (Expedisi Winstar Internasional Cargo) .

"Jadi beberapa hari belakang ini, setelah melihat cuitan Hadianto tersebut, dilakukan koordinasi dengan kuasa hukum. Pada hari dilakukan pelaporan ke Mapolres Pelalawan terkait dugaan pencemaran nama baik tentang undang-undang ITE.

"Pada hari ini dilakukan pelaporan ke Mapolres Pelalawan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui. medsos, sbg mana di atur pada  UU ITE"

Sementara itu Kuasa Hukum Kadri SH membenarkan bahwa laporan sudah masuk di Mapolres Pelalawan.Tentu dengan harapan pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.Supaya pelaku bisa diproses sesuai undang undang yang berlaku. Tentang pencemaran nama baik.

"Pencemaran nama baik melalui media sosial sebagai mana yang di maksud dalam pasal 27 ayat(3) Juncto pasal 45 ayat(3).UU no 19 THN 2016, ttg perubahan atas UU 11 THN 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik,Pelaku yang di jerat pasal ini  bisa di pidana paling lama 4 tahun  penjara dan denda Rp 750.000.000( tujuh ratus juta rupiah) dan bisa di tahan, namun pasal tersebut merupakan delik aduan. Jelas Kadri SH.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER