PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan rilis pelaku pembakaran mobil supervisor PT PTSI yang sempat viral dibeberapa Platform media sosial. Senin (02/8/2024) di Mapolres Pelalawan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK mengungkapkan pelaku melakukan aksi tersebut sakit hati karena dipecat dari pekerjaan.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK dalam konferensi persnya menyampaikan pengungkapan kasus pembakaran mobil ini sempat mengalami kesulitan. Pertama adalah minimnya petunjuk disekitar lokasi pelaku ini melarikan kearah mana. Setelah ditelusuri dibeberapa titik sampai CCTV kilometer 55 dan Simpang Beringin, untuk memastikan arah pelarian pelaku.
Pembakaran mobil tersebut terjadi di Perumahan Graha Pelalawan Desa Makmur.Kejadian tersebut sempat Viral ditengah masyarakat Pangkalan Kerinci. Berawal dari laporan ke Polisi, kemudian penyelidikan dilakukan di TKP dan barang bukti rekaman CCTV, polisi mendapatkan petunjuk terhadap pelaku yang berinisial MTA (31) tahun dan DW (28) tahun
"Barang bukti yang diamankan dari korban berupa satu unit mobil Avanza BM 1391 CM. Kemudian Hardisk CCTV, dan beberapa serpihan pembakaran mobil. Sedangkan dari Pelaku barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor N-Max BM 6055 FIK. Selain itu baju Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila, baju loreng TNI, dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Tim Reskrim Polres Pelalawan berhasil melakukan Pulbaket mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampar.Tanpa membuang waktu,tim langsung menuju kerumah pelaku MTA bersama (31),dan melakukan penangkapan serta barang bukti yang di gunakan pelaku saat melakukan pembakaran.Berdasarkan pengakuan pelaku pada saat aksinya pelaku bersama DW (28). Kemudian tim Reskrim langsung melakukan penangkapan dikediaman DW dan menyita barang bukti yang digunakan pada saat aksinya.
Kapolres Afrizal Asri menyampaikan motif pelaku melakukan pembakaran karena pelaku sakit hati dipecat dari Pekerjaannya. Akibat tindakannya kedua pelaku disangkakan pasal 187 KUHP dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun.