PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Kerumutan buru pelaku Curas sampai ke Kabupaten Inhu, pengejaran sampai 3 hari pelaku berhasil di tangkap. Senin (28/10/2024) ungkap Kapolsek Ipda Jerri P Sinaga, pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri ke Kabupaten Indragiri Hulu bersama istrinya.
"Kapolsek Ipda Jerri ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan tim Polsek Kerumutan mendapatkan informasi pelaku merupakan Elisman Halawa, sedang berada di Belilas Kabupaten Indragiri Hulu. Tim penyidik dan Kapolsek Kerumutan langsung melakukan pengejaran. Diketahui pelaku masuk kedalam perusahaan perkebunan kelapa sawit antara PT. KAT, PT. BBU I, PT. BBU 2 dan PT PALMA yang bertempat di Seberida (Inhu).
"Selama dua malam kami melakukan pencarian tersangka, tersangka diketahui berada di PT. Andalas yang bertempat di daerah Bayas Kabupaten Indragiri Hilir. Tepat pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 18.00 Wib Tersangka Elisman Halawa dapat dilakukan penangkapan.Berikut dengan barang bukti yang diambilnya dari korban ada pada tersangka Elisman Halawa, "jelas Kapolsek Ipda Jerry.
Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka Elisman Halawa mengakui semua perbuatannya. Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor dan kekerasan terhadap korban Dolo'aro Ndru. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Kerumutan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek menambahkan kejadian ini dipicu dari dendam pribadi. Pelaku melakukannya dengan cara menghadang korban dijalan, lalu memukul korban dengan menggunakan kayu bulat diameter 4 cm dengan panjang 60 cm hingga tak sadarkan diri. Namun setelah 15 menit kemudian korban sadar dan sudah berada di dalam parit.
Pada saat menuju jalan pulang melewati KKPA, korban melihat pelaku membawa sepeda motornya. korban bersama dengan istri pelaku dan korban berusaha menghadang namun tidak berhasil, dan korban pulang menuju rumahnya.Selain korban dipukul oleh pelaku, sepeda motor korban serta uang tunai sebesar Rp.3.000.000 dan 1 buah Cincin emas dan 1 (satu ) unit Handphon Andoid realme type C25 IMEI 1 861003052602416,IMEI 2 : 861003052602408 dengan nomor Handphond 085281936657 , STNK sepeda motor yang berada didalam tas sandang warna hitam yang korban simpan dialam Jok Sepeda motor. Semua barang tersebut dibawa kabur oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami lebam pada wajah dan dikepala.Selain itu korban mengalami kerugian materil Sebesar Rp.20.000.000 ( dua Puluh Juta rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan tindaknya,pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara. Tutup Kapolsek Kerumutan Ipda Jerri P Sinaga.