Kanal

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.Ketiga tersangka diringkus Polisi setelah aksi pembobolan tempat Karoke KOK yang berada di komplek Kerinci Bisnis Center belakang Ramayana Pangkalan Kerinci.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata, ketika dikonfirmasi melalui Kanit I Iptu  Dodo Arifin SH., M.H menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana pada hari Senin 22 September 2025 salah seorang karyawan tempat hiburan karaoke KOK, dikagetkan melihat sejumlah barang telah raib dari dalam ruangan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan tersebut diketahui,barang-barang yang hilang antara lain satu unit baterai, sebuah kipas angin, sepasang sepatu, dua unit televisi, satu unit tangga aluminium, serta enam bungkus rokok.

Akibat kejadian tersebut, pihak KOK melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Pihak KOK menaksir kerugian mencapai 5,9 juta.

Adanya laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Kemudian tim Opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Tim opsnal mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang berada disebuah rumah kosong yang berada di KM 55. Selanjutnya tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan Tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku yang berinisial berinisial TH (30), MS (35), dan IG (39) diringkus setelah terbukti melakukan aksi pembobolan di sebuah KOK yang berada di komplek Kerinci Bisnis Center  belakang Ramayana, Pangkalan Kerinci.

"Dijelaskan Kanit I Dodo Arifin,saat digerebek, ketiga pelaku sedang beristirahat. Mereka tak bisa mengelak ketika aparat menemukan sejumlah barang bukti hasil curian di lokasi tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sepasang sepatu, satu unit kipas angin, serta baterai. Tidak hanya itu, aparat juga berhasil menemukan tiga unit televisi yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan yang sama," ungkapnya.Sabtu (4/9/2025)

Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Leredara SIK, melalui Kasat Reskrim menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kerjasama antara tim opsnal dengan masyarakat yang memberikan informasi.

"Para pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain atau lokasi kejahatan lain,"ujarnya.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Terangnya

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER