Kanal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengungkap besarnya kerugian negara dalam perkara dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengungkap besarnya kerugian negara dalam perkara dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 34 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, SH, MH, mengatakan penyimpangan pupuk bersubsidi itu terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Hasil audit Inspektorat Provinsi Riau menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 34 miliar dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” kata Siswanto, Rabu (31/12/2025).

Siswanto menjelaskan, dalam penanganan perkara ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan proses distribusi pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 orang saksi telah dikenakan pencekalan ke luar negeri selama enam bulan.

“Pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar para saksi tetap berada di dalam negeri dan dapat dimintai keterangan sewaktu-waktu,” ujarnya.

Menurut Siswanto, dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi meliputi penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta indikasi penjualan di luar mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut berdampak langsung pada petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi.

Ia menegaskan, Kejari Pelalawan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, seiring dengan perkembangan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.

“Kami menangani perkara ini secara profesional dan sesuai aturan hukum. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab kan ” tegasnya.

Kejari Pelalawan menilai perkara ini menjadi perhatian serius karena pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu petani dan menjaga ketahanan pangan. Penyalahgunaan pupuk bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan masih terus berjalan dan Kejaksaan memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER