Kanal

Lahan seluas kurang lebih 55 hektare yang diduga kuat merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan, namun hingga kini tidak tercatat secara jelas dalam inventarisasi aset daerah

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Media berhasil merangkum informasi dari sejumlah sumber terpercaya terkait keberadaan lahan seluas kurang lebih 55 hektare yang diduga kuat merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan, namun hingga kini tidak tercatat secara jelas dalam inventarisasi aset daerah.

Berdasarkan data dan penelusuran pada peta digital ATR/BPN, terdapat dua kemungkinan atas status lahan tersebut, yakni belum memiliki sertifikat atau belum pernah didaftarkan secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai ketentuan pertanahan, seluruh sertifikat tanah yang telah terdaftar di BPN pasti muncul dalam sistem peta bidang tanah ATR/BPN.

“Jika tidak muncul di peta BPN, maka dapat dipastikan tanah tersebut belum bersertifikat atau belum didaftarkan,” ungkap sumber yang memahami sistem pertanahan nasional.

Diduga Aset Daerah yang Belum Terinventarisasi Ketiadaan data sertifikat tersebut memperkuat dugaan bahwa lahan itu merupakan aset pemerintah daerah yang belum didaftarkan dan belum dicatat secara resmi sebagai aset daerah, sebagaimana diatur dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Ironisnya, lahan yang ditaksir bernilai miliaran rupiah itu kini terlihat seperti tidak bertuan. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut sebelumnya termasuk dalam kawasan rencana pembangunan Perkantoran Bhakti Praja Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Berubah Jadi Perkebunan Sawit Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi lahan tersebut kini telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Perkebunan itu diduga kuat dikuasai oleh seorang pengusaha bernama Loekimin, meski hingga kini belum ada keterangan resmi terkait dasar penguasaan maupun alas hak atas lahan tersebut.

Perubahan fungsi lahan dari kawasan perkantoran pemerintah menjadi perkebunan sawit menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait pengawasan aset, kepemilikan lahan, serta potensi kerugian keuangan daerah.

Pemda Dinilai Lemah Mengelola Aset
Sejumlah pihak menilai Pemerintah Kabupaten Pelalawan lemah dalam menginventarisasi dan mengamankan aset daerah. Aset bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi kekayaan daerah justru diduga dikuasai pihak swasta tanpa kejelasan hukum, dan dibiarkan berubah menjadi lahan produktif perkebunan.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi potensi kerugian daerah. Aset sebesar itu seharusnya tercatat, bersertifikat, dan dijaga,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Riau.

Desakan Audit dan Penelusuran Hukum Kasus ini memunculkan desakan agar Inspektorat Daerah, BPK, serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset Pemkab Pelalawan, khususnya aset tanah yang belum bersertifikat.

Selain itu, ATR/BPN diminta membuka data historis status lahan, sementara Pemkab Pelalawan didorong segera melakukan penelusuran administrasi, pengamanan fisik, dan langkah hukum bila terbukti lahan tersebut merupakan aset daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan maupun pihak yang diduga menguasai lahan belum memberikan keterangan resmi.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER