Kanal

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pelalawan. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba diamankan pada Jumat (16/1/2026) sore di Kecamatan Ukui.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di pinggir Jalan Poros PT Sari Lembah Subur, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Jumat 16 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama Ilyas. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik warna biru berisi enam paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan 18 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, serta satu bal plastik bening klip merah yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial WAR yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).

Adapun tersangka yang diamankan berinisial ILYAS, lahir di Tumpuk Perlak pada 7 Februari 1974, berjenis kelamin laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta, beragama Islam, dan berdomisili di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 24 paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 62,59 gram, satu plastik klip warna biru, satu plastik asoy warna putih, satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klip merah, serta satu unit handphone Android merek Realme.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

"Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER