Tak Terima Ditahan Jaksa, Mantan Bupati Inhil Kembali Ajukan Praperadilan

Jumat, 06 Januari 2023

Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan mengajukan gugatan Praperadilan untuk kedua kalinya. Dia tak terima ditahan Kejati Riau terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

 

Yudhia Perdana Sikumbang pengacara Indra mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan praperadilan pada 30 Desember 2022 lalu. Bahkan surat kuasa secara resmi sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor Perkara : 3/Pid.Pra/2022/Pn.tbh.

 

"Untuk agenda sidang pertama telah ditetapkan 9 Januari 2023 atau hari Senin mendatang," kata Yudhia, Jumat (6/1/2023).

 

Yudhia bersama tim kuasa hukum lainnya sudah berstatus tersangka sesuai Surat Penetapan tersangka Nomor: Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022.

 

"Kejati mengeluarkan surat setelahnya yaitu surat perintah penahanan kota tingkat penyidikan Nomor: Print - 33/1.4.5/RT.1/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022," kata Yudhia.

 

Yudhia menjelaskan, Indra Mukhlis bukanlah ditangkap Kejati Riau. Sebab proses penuntutannya akan dilakukan di Kejari Tembilahan.

 

"Tidak benar klien kami ditangkap Kejati Riau, yang ada karena penuntutan ada dikewenangan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Maka Kejari Indragiri Hilir hari ini resmi  mengeluarkan surat perintah penahanan kepada klien kami terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023- 24 Januari 2023," jelasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan ditahan untuk kedua kalinya. Dia dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Kamis (5/1), setelah kembali menjadi tersangka korupsi penyertaan modal pada BUMD.

 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan penyidik l menahan Indra Muchlis Adnan setelah proses pelimpahan tahap dua. 

 

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA," kata Bambang, Kamis (5/1).

 

Indra dijadikan tersangka untuk kedua kalinya terkait dugaan kasus korupsi di penyertaan modal BUMD.

 

Pada kasus pertama yang sama, Indra sempat menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur. Namun kini adik mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Lukman Edy itu jadi tersangka lagi.

 

Bambang mengatakan Indra Mukhlis dinilai terlibat dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri.

 

"Jadi pada Selasa (27/12) malam sekitar pukul 19.00 WIB tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap 1 orang tersangka inisial IMA," kata Bambang saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.***(dok)