
Pelalawan ___ (Bentengmelayu.com) Berdasarkan Undang-undang untuk Pemekaran wilayah Kabupaten disebutkan sedikitnya memiliki 5 Kecamatan, artinya adanya sebuah kecamatan menjadi prasyarat dasar Pemekaran wilayah kabupaten.
Undang-undang Nomor 53 tahun 1999 tentang tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kab.Rokan hulu, Kab.Rokan Hilir, Kab. Siak, Kab.Karimun, Natuna, Kab.Kuantan singingi dan kota Batam
,Berdasarkan Undang-undang No.53 tahun 1999 diatas pada pasal 3 disebutkan sebagian wilayah dari Kabupaten Kampar menjadi wilayah kabupaten Pelalawan terdiri dari Kecamatan langgam, Kec.Bunut, Kec. Kuala Kampar dan Kec. Pangkalan Kuras.
Terlihat jelas pada pasal 3 diatas ada Kuala Kampar didalamnya,ini menunjukkan Kuala Kampar Kecamatan Induk kemudian mekar kec.Teluk Meranti, Kecamatan Kerumutan.
"Dengan demikian Kecamatan Kuala Kampar salah satu Kecamatan tertua dan salah satu kecamatan pendukung pemekaran dari Kabupaten Kampar menjadi Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, namun kecamatan ini seperti tidak dianggap, tidak penting dimata Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Propinsi Riau.
Hal ini diucapkan oleh Abdul Murat salah satu Tokoh muda asli Kuala Kampar, saat ditanya mengapa beliau beranggapan begitu?
Abdul.Murat nengatakan Kuala Kampar ini dari dulu selalu tertinggal pembangunannya baik itu jalan, penerangan maupun jaringan telekomunikasi, sampai hari ini, jalan Kuala Kampar ini masih jalan setapak, listrik hanya hidup malam dan itu belom maksimal, jaringan komunikasi juga sama dan kontras sekali perbedaannya dengan kecamatan- kecamatan lain bahkan dengan kecamatan yang dulunya adalah masuk kecamatan Kuala Kampar di Kabupaten Pelalawan.
"Jelas berdasarkan UU.No.53 tahun 1999 diatas kita mintak Pemerintah di
Kabupaten maupun Propinsi segera menyelesaikan mengatasi 3 persoalan urgen diKuala Kampar karna itu tanggungjawab pemerintah, yaitu insprastruktur jalan, Penerangan (Listrik), Sarana komunikasi kita berharap tahun 2023, 3 persoalan penting ini dapat diatasi oleh Pemerintah.
Jika tidak segera ditangani benarlah Kuala Kampar itu kecamatan yang tidak dianggap oleh Pemerintah Keberadaannya diKabupaten Pelalawan ini, jangan anak tirikan Kecamatan Kuala Kampar, karna kami ada bagi pemekaran Kabupatrn Pelalawan, ucap murat.
Penulis:Tosmen