
(Bentengmelayu.com) _ Perdebatan mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi terhadap beleid itu membuat isu soal wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 kian santer.
Gonjang Ganjing atas gugatan Kemahkamah konstitusi(MK) tersebut membuat Para bakal Calon anggota legislatif ragu mau ikut mencalon diri atau tidak?, hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI). Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, putra kelahiran Kuala Kampar Penyalai, Abdul Murat.S.IP
Murat mengatakan "Kita ketahui Dalam sistem proporsional tertutup Pemilih hanya memilih partai dan yang menentukan anggota Wakil rakyat adalah PARTAI POLITIK berdasarkan nomor urut bukan suara terbanyak.
Sebaliknya pada sistem Proporsional terbuka pemilih memilih lansung calon wakil rakyat mereka, ada foto dan nomor Caleg siapa suara terbanyak itulah yang duduk sebagai Wakil Rakyat atau anggota Dewan.
Kemudian, kata murat ada kekhawatiran para Bacaleg. apakah Mahkamah konstitusi memutuskan proporsional tertutup atau terbuka pada pemilihan anggota legislatif pada pemilu 2024 mendatang, terkait kekhawatiran ini sampai ada ucapan para Caleg akan mengundurkan diri jika proporsional tertutup diberlakukan, dan ada juga usulan kebijakan seandainya MK memutuskan sistem proporsional tertutup Partai Politik tetap membuat semacam kesepakatan dari Intern Partai Politik tetap memberlakukan proporsional terbuka diinternal partai politiknya.
Kebijakan intern partai ini memang akan rancu bagaimana bisa intern partai tetap memberlakukan proporsional terbuka didalam sistem proporsional tertutup sebab, pada sistem proporsional tertutup pemilih tidak memilih Calegnya. secara Lansung tapi memilih Partai?, bagaimana kita bisa tahu bahwa Caleg si A atau Si B yang suaranya terbanyak sedang yang dipilih partai Politik bukan Calegnya lansung, itu yang pertama ujar murat.
Dan yang kedua, jika nanti Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan sistem Proporsional tertutup apakah tidak menyalahi Undang-undang dasar 1945 dan apa yang menjadi dasar keputusan MK itu?
Sebab, sistem pemilihan lansung itukan merupakan hasil dari amandemen UUD 1945 pasal 22 mengalami penambahan pasal.22 E( ayat 6)jika kita baca berbunyi" pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan perwakilan Rakyat daerah diselenggarakan berdasarkan asas lansung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam lima(tahun sekali) kan begitu?
Jika sistem.proporsional tertutup diberlakukan tentu harus ada amandemen kembali atau kembali lagi ke UUD 1945 sebelum diamandemen apakah masih ada waktu? Ucap murat.
Sudahlah, sistem proporsional terbuka itu sudah tepat dan adil sebab, rakyat adalah pemegang kekuasaan mutlak di negara kesatuan Republik Indonesia ini, sehingga hanya rakyat yang berhak lansung memilih kepada siapa kewenangan mewakili suara rakyat itu Dimanakah,untuk memperjuangkan Asfirasi kepentingan rakyat dan toh masing-masing sistem baik proporsional terbuka mau tertutup sama sama ada kelebihan dan kekurangan, namun pada sistem pemilihan proporsional terbuka lebih adil dan mencerminkan kedaulatan rakyat sesungguhnya, kata murat.
Lalu ada yang berpendapat dengan sistem proporsional terbuka banyak Caleg loncat pindah partai sana, pindah partai sini, itu tidak juga kalau memang partai punya kader sendiri mengapa harus menerima calon caleg dari luar partai politiknya, ya kader aja yang dicalonkan, cuma kadang partai sendiri tak punya kader intern partai yang mumpuni untuk dicalonkan, faktanya kan begitu, selain itu proporsional terbuka membuka peluang permainan politik uang, ah ini soal mental saja dan lemahnya penegakan hukum pemilu, ini sama seperti seorang caleg diwajibkan mendapatkan surat kejiwaan atau kesehatan rohani sebagai syarat mendaftarkan jadi Caleg ke Komisi Pemilihan Umum(KPU), lalu setelah mendapatkan sepucuk surat yang menyatakan bahwa sang Caleg jiwanya atau rohani sehat, namun faktanya banyak setelah jadi wakil rakyat malah banyak yang gila(") ini artinya soal mental saja sebab sepucuk surat dari dokter jiwa tidak lalu menjadi jaminan seseorang itu tidak gila, tutur murat menutup pendapatnya, sambil tersenyum tipis.
Penulis:Tosmen