Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba

Senin, 15 Mei 2023

Dilansir Liputan6.com, Jakarta 

(Bentengmelayu.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot jaksa penuntut umum (JPU) berinisial EKT yang diduga memeras seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) yang anaknya terjerat kasus narkoba.

"Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

"Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," pungkasnya.Utara (Sumut) mengaku diperas oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. Guru SD itu mengaku diperas jaksa berinisial EKT terkait kasus narkoba anaknya.

Dugaan pemerasan itu berawal saat anaknya, MRR(25), ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba pada 12 Januari 2023. Dengan bantuan tetangganya, guru SD itu dihubungkan dengan EKT.

Kemudian guru SD itu diperas total Rp 80 juta uang yang diminta, guru SD memberikan uang dengan cara dicicil hingga total Rp 35 juta.