PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reskrim Polres Pelalawan tangkap seorang residivis maling di rumah anggota Intel Polres Pelalawan.Jum'at (8/3/2024),ungkap Kasat Reskrim Kris Tofel. S.Tr. K.S.I.K,di Mapolres Pelalawan.Pelaku ditangkap pada saat akan menjual barang bukti di salah satu Konter HP.
Kasat Reskrim Kris Tofel. S.Tr.K.S.I.K, menjelaskan tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penyelidikan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Kejadian pencurian terjadi disalah satu rumah anggota Intel Polres Pelalawan yang beralamat dijalan melur samping mesjid Baiturrahman Pangkalan Kerinci. Korban kehilangan 1 unit HP I-Phone 13 warna biru, dan 1 unit HP Redmi 12c hitam.
Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan tim Opsnal Polres Pelalawan pada tanggal 7 Maret 2024 mendapatkan informasi.Bahwa pelaku pencurian tersebut akan menjual handphone curiannya ke konter HP dan diketahui pelaku tinggal di gang Amalia samping lapangan bola pangkalan kerinci.
Kemudian tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan mapping di seputaran rumah pelaku.Tim melihat pelaku sedang memperbaiki sepeda motornya,kemudian tim langsung mengamankan pelaku atas nama Budi Tiawarman yang merupakan residivis 363 (pencurian dengan pemberatan).
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim dari hasil interogasi,bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap 1 unit Handphone Iphone 13 warna biru dan 1 unit Handphone Redmi 12C hitam di Jalan Melur samping masjid Baiturrahman Kelurahan Kerinci Timur.
Untuk mempertanggung jawbkan perbuatannya pelaku digiring ke Mapolres Pelalawan beserta barang bukti .
1 (satu) unit Handphone Iphone 13 warna biru.1 (satu) unit Handphone Redmi 12C hitam. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di ancam hukuman pidana Paling lama 7(Tujuh) tahun. Jelas Kasat Reskrim Kris Tofel