Satlantas Polres Pelalawan Deklarasi Tertib Berlalu lintas Bersama Komunitas Motor dengan Pelepasan dan Penyerahan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

Sabtu, 16 Maret 2024

PELALAWAN _ Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto S.H. S. I. K didampingi Wakapolres Kompol I Komang Aswatama, S.H., S.I.K pimpin kegiatan pelepasan dan penyerahan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis oleh komunitas motor Pelalawan.Sabtu (16/3/2024) di halaman Mapolres Pelalawan, pelepasan knalpot Brong diserahkan secara sukarela kepada Satlantas Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto dalam arahannya menyampaikan kegiatan ini merupakan deklarasi bersama dalam rangka Cooling System tertib berlalulintas. Ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tentram dan damai. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan ditengah- tengah masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan pelepasan dan penyerahan knalpot ini diserahkan langsung kepada Satlantas Polres Pelalawan. Knalpot yang dilepas dan diserahkan merupakan knalpot yang tidak standar atau spesifikasi teknis, alias brong.Kegiatan ini bersama seluruh komunitas motor Kabupaten Pelalawan.

"Ini merupakan wujud sinergi sinergitas Polri dalam menciptakan Cooling System lingkungan yang aman, damai serta tertib berlalulintas bersama komunitas motor Kabupaten Pelalawan.Sebagaimana  penggunaan knalpot brong melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman dari ketentuan itu bisa berupa hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda senilai Rp250.000,”jelas Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto

Sementara itu Kasat Lantas AKP Akira Ceria S. I. K. M. M menyampaikan polisi terus berkomitmen menindak pengendara knalpot brong. Selain menyita kendaraan, polisi juga memberikan surat tilang ke pengendara kendaraan berknalpot brong. “Patroli penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan ke depannya.

Selain kegiatan pelepasan dan penyerahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi oleh komunitas motor Kabupaten Pelalawan juga ada kegiatan pembacaan Deklarasi Tertib Berlalu lintas dan pemasangan pin Lalu Lintas sekaligus penyerahan penghargaan serta pemberian Helm SNI oleh Kapolres Pelalawan.

Pelepasan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan pemasangan kembali knalpot standar kepada motor yang sudah dilepas.Selanjutnya Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K dan PJU Polres Pelalawan bersama Komunitas Motor Kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan pawai bersama dalam rangka Deklarasi  tertib berlalu lintas .Kegiatan ditutup dengan berbuka bersama setelah melakukan pawai Deklarasi tertib berlalu lintas.

Kasat lantas AKP Akira Ceria menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong adalah salah satu kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak layak. Sebab telah diatur pada pasal 285 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terdapat ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Maka dari itu, mari bersama-sama kita ciptakan suasana berkendara di Kabupaten Pelalawan yang aman dan nyaman, serta saling menghormati antar pengendara di jalan raya".Kasat Lantas AKP Akira Ceria