PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Balai Taman Nasional Teso Nilo Kabupaten Pelalawan menyayangkan hutan kawasan TNTN jadi lahan garapan masyarakat. Eksekusi lahan dikawal ketat oleh pihak kepolisian, Polisi Kehutanan dan Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan. Selasa (30/7/2024) di kawasan Taman Nasional Teso Nilo. Kawasan TNTN harus kembali menjadi rumah flora dan fauna yang dilindungi.
"Ketua MPC Pemuda Pancasila Rusdianto SE ketika memberikan arahan kepada seluruh anggota Pemuda Pancasila yang akan berpartisipasi dalam pengamanan. Organisasi Pemuda Pancasila dalam hal ini bekerjasama dan berpartisipasi dalam menjaga melindungi kawasan hutan yang seharusnya menjadi hutan lindung. Dimana kawasan hutan tersebut seharusnya menjadi tempat berlindungnya satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.
"Kami dari Pemuda Pancasila hadir bersama Balai TNTN dan pihak kepolisian serta Polisi Kehutanan untuk menjaga aset negara. Bahkan untuk menjaga dan melindungi kawasan hutan yang seharusnya menjadi rumah flora dan fauna yang dilindungi. "Tegas Rusdianto
Anggota Pemuda Pancasila Pelalawan semuanya harus tetap dibawah satu komando. Selama di lapangan diharapkan tidak ada anggota Pemuda Pancasila bergerak diluar komando.Tutup Rusdianto
Sementara itu Kepala Balai TNTN Heru Sumitro melalui perwakilannya menyampaikan kegiatan yang akan di lakukan pada hari didampingi pihak kepolisian baik dari Polsek Pangkalan Lesung dan Anggota Polres Pelalawan ditambah oleh Polisi Kehutanan. Begitu juga dengan gebrakan baru dengan hadirnya Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila dalam memberikan dukungan dan support.
"Saya berharap kegiatan hari membuahkan hasil dengan tanpa memunculkan masalah baru. Dimana Balai Taman Nasional Teso Nilo harus tetap konsisten menjaga dan melestarikan kawasan hutan yang sudah dilindungi oleh undang -undang".
Kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo merupakan tempat tanaman dan satwa liar lainnya. Kawasan ini dilindungi oleh negara dan harus kembali menjadi tempat atau rumahnya satwa liar yang dilindungi. Sedangkan untuk kawasan yang sudah menjadi garapan masyarakat, nanti akan di atur melalui regulasi yang sudah ditetapkan oleh negara melalui undang-undang. Tegasnya