PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan berkonsultasi dengan BKN regional XII Riau untuk perjuangkan nasib ribuan tenaga honorer. Senin (27/01/2025), ungkap salah satu anggota Komisi II Asnol Mubarok M.Si, berharap semua tenaga honorer di Pemerintah Daerah Pelalawan terselamatkan dari PHK.
Dijelaskan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Komisi II Asnol Mubarok M.Si, pertemuan dengan BKN regional XII Riau kemaren itu bersama BKPSDM Kabupaten Pelalawan. Kunjungan pada Kamis 23 Januari 2025 ,ini bertujuan untuk mencari solusi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan persoalan ribuan tenaga honorer yang terancam dirumahkan.
Ditambahkan Asnol Mubarok M. Si, bahwa konsultasi ini berfokus pada sejumlah isu utama, salah satunya adalah klarifikasi mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan tenaga Non-ASN, terutama yang belum terdaftar dalam database BKN.
"Kami ingin mengetahui kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang belum masuk database, serta masalah anggaran yang dihadapi oleh daerah," ujar Asnol.
DPRD Pelalawan tentu sangat apresiasi terkait adanya regulasi penyelamatan dari PHK Massal. Terutama yang sudah bekerja berturut-turut 2 tahun terakhir. Konsultasi ini diharapkan memberikan kejelasan serta langkah strategis untuk mendukung mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
"Kita ingin semua anak honorer di Pemda Pelalawan terselamatkan Banyak tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan ini yang betul-betul bekerja dan menggantungkan hidup sebagai honorer. Ini tentu akan kita perjuangkan," tegas Asnol.
Tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.Di Pemerintah Kabupaten Pelalawan sendiri sebanyak 2.995 tenaga honorer,ini sedang gelisah terancam PHK massal.
Disisi lain,apabila statusnya dipertahankan sebagai pegawai honorer, pemerintah pusat telah mengamanatkan dalam aturan untuk menghapus tenaga honor. Bahkan nomenklatur pembayaran gaji honorer sudah tidak dibenarkan lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Maka dari itu Komisi II DPRD Pelalawan yang terdiri dari Wakil Ketua Komisi II, Muhammad Bakri ( Pimpinan ) Kunker dan bersama anggota yang hadir M. Sohibul Ahsan, Asnol Mubarack, Sunardi, Lutfi,Yusri,kami hadir untuk berkonsultasi dengan BKN regional XII Riau untuk memperjuangkan nasib anak honorer Pelalawan.Ini menyangkut kehidupan orang banyak, sehingga secepatnya Komisi II juga akan berkonsultasi dengan Kemenpan,"tutup Asnol Mubarok M.Si