Pangkalan Gas yang jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tindakan tegas berupa teguran dan pencabutan izin Pangkalan Gasnya , begitu pun dengan pangkalan gas keluarga pejabat Pemda Pelalawan

Rabu, 05 Februari 2025

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pelalawan akan pantau Pangkalan Gas yang jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Tindakan akan berupa teguran atau pencabutan izin Pangkalan Gasnya. Rabu (5/2/2025), ujar Ka disperindag Hanafie, untuk Harga Eceran Tertinggi disetiap Kecamatan di Kabupaten Pelalawan berbeda -beda, tergantung jarak, sesuai dengan keputusan Bupati Pelalawan Nomor 125 Tahun 2016.

"Dari pantau awak media Bentengmelayu.com banyak juga oknum keluarga pejabat Pemda yang punya pangkalan gas LPG kita minta juga tidak tegas Tampa pilih pilih.

Kepala Disperindag Kabupaten Pelalawan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pangkalan Gas LPG di Pangkalan Kerinci yang kosong dan ada juga yang menjual di atas HET. Pangkalan tersebut menjual Gas 3 kilogram di atas harga Rp 18 ribu.Beberapa laporan warga seperti di SP 6 Desa Makmur ada beberapa Pangkalan Gas LPG kosong.

"Kita sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke pangkalan Gas LPG atau agen. Ini supaya bisa mengetahui apa penyebab terjadinya kekosongan. Apakah itu memang suplay yang tidak ada atau akal-akalan agen menimbun stok Gas LPG. Ini harus dipastikan terlebih dahulu,"jelas Hanafi.

Sebagai antisipasi pangkalan yang menjual gas LPG 3 kilogram di atas HET, pihaknya pun mengimbau masyarakat agar melaporkannya kepada Disperindag. Pelaporan dapat dilakukan langsung ke kantor di Kompleks Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan.

"Kami memohon kepada masyarakat agar menyampaikan kepada kami jika ada pangkalan yang nakal, mana-mana pangkalan yang menjual gas LPG 3 kilogram di atas HET tolong dilaporkan segera," tegasnya.

Selain itu Hanafi mengatakan perlu dilakukan pengawasan secara bersama-sama agar gas elpiji 3 kilogram ini benar tepat sasaran. Supaya para pengecer mendapatkan gas subsidi itu juga dari pangkalan. Pangkalan hanya bisa menjual sesuai HET, dan kepada masyarakat kurang mampu. Jika ada oknum pangkalan yang melanggar hal tersebut bakal ada sanksi tegas yang diberikan. 

Kemudian  Disperindag akan melakukan sosialisasi kembali kepada seluruh pangkalan yang ada di Pelalawan, perihal penegasan tidak menjual Gas LPG 3 Kg ke tingkat pengecer.Ini agar penyaluran gas bersubsidi itu tepat sasaran sesuai peruntukannya bagi masyarakat miskin. 

"Sedangkan untuk aturan itu, apabila ada pengecer yang ingin berperan sebagai penjual Gas LPG, ada aturan mainnya.

Pengecer harus mendaftarkan diri sebagai sub penyalur dari pangkalan gas," ujar Hanafi.

Sebagai acuan setiap Kecamatan memiliki HET Gas LPG masing-masing sesuai Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 125 Tahun 2016.Adapun HET setiap Kecamatan adalah Kecamatan Bandar Sekijang 18.000,Pangkalan Kerinci 18.000,Langgam 18.500,Kecamatan Pelalawan 19.000,Pangkalan Kuras 19.500,Bunut 20.000,Bandar Petalangan 20.000,Pangkalan Lesung 20.000,Ukui 20.500,Kerumutan 21.500,Teluk Meranti 22.000,Kuala Kampar 26.000.Tutup Ka disperindag Hanafie.