Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Dua Pengedar Sabu Seberat 24,4 Gram

Rabu, 28 Mei 2025

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kapolsek Pkl Kerinci, AKP Tatit Rizkyan H, STK, SIK memerintahkan Panit 1 Reskrim IPTU Esafati Daeli, SH dan team gabungan Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Pangkalan Kerinci untuk melakukan penyelidikan .Rabu (28/5/2025), ungkap Kapolsek Pangkalan Kerinci, Informasi dari masyarakat bahwasany ada aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh seseorang dirumah kontrakan di Jalan Lintas Timur gang Mandiri.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Tatit Rizkyan H, STK, SIK,mengatakan pada hari Minggu,25 Mei 2025 Sekitar pukul 22.30 Wib Team opsnal Polsek Pangkalan Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi mencurigakan. Terkait informasi tersebut langsung diperintahkan Panit I Reskrim IPTU Esafati Daeli, SH untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, team Opsnal langsung menuju rumah kontrakan pelaku yang berada  di jalan Lintas Timur Gang Mandiri Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Pada saat penggerebekan ditemukan  2 orang pelaku yang sedang sedang duduk.Team Opsnal langkah mengamankan dan melakukan penggeledahan. Ditemukan 3 kantong plastik dilemari dibawah lipatan kain yar diduga sabu. Penggeledahan dilanjutkan, selain itu juga ditemukan timbangan digital yang disimpan didalam tas.

Kedua tersangka SD(29) dan WS(31) diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Pangkalan Kerinci. Barang bukti yang diamankan Sabu sebanyak 24,4 gram, 2 bungkus plastik bening kecil, 1 unit timbangan, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 (2) dan 112( 2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "jelas Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Tatit Rizkyan H STK SIK.