
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Camat Pangkalan Kerinci Junaidi S.Pd melayangkan surat dan himbauan pembongkaran bangunan pedagang kaki lima di jalan menuju perkantoran Bhakti Praja. Jumat (13/6/2025), para pedagang kaki lima yang berjualan dibadan jalan diberikan waktu 14 hari sejak pemberitahuan dikeluarkan.
Dijelaskan oleh salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) Arjulis, didalam surat pemberitahuan tersebut menyampaikan bahwa sehubungan akan difungsikan kembali jalan dua jalur menuju komplek perkantoran Bhakti Praja menjadi jalan umum. Dimana kondisinya sekarang ini banyak berdiri bangunan atau kios yang tidak memiliki ijinijin dari pemerintah daerah.
Sejatinya lahan tersebut merupakan bagian dari median jalan, dan sekarang akan difungsikan kembali menjadi jalan umum. Ini dilakukan pemerintah dalam rangka penataan dan penertiban jalan umum untuk kelancaran aksesibilitas masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan pembongkaran bangunan kios secara mandiri. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka OPD terkait akan melakukan pembongkaran paksa atau tindakan penertiban sesuai peraturan yang berlaku.
"Begitulah isi surat pemberitahuan yang disampaikan kepada kami. Kami juga menyadari bangunan yang kami dirikan tidak memiliki ijin dan berada di badan jalan. Pembongkaran tetap akan kami lakukan secara mandiri. Namun dibalik itu kami memohon dan meminta kepada bapak Bupati untuk mencarikan solusi tempat yang baru.Itulah harapan kami kepada pemerintah daerah, "ujar Arjulis.