ROHIL _ (Bentengmelayu.com) Korban pemalsuan tandatangan H Sopian HAS (74) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rohil kembali ditipu oleh penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil).
Sebelumnya korban H Sopian HAS ditipu terkait penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil Brigadir Pol Dicky Wirian Lafari SH MH.
Dari pengakuan Brigadir Dicky sekitar dua bulan yang lalu, bahwa SPDP perkara pemalsuan tandatangan H Sopian HAS dengan terlapor Samin sudah diserahkan ke Kejari Rohil.
Ketika anak korban H Sopian HAS, Muzakir SE bersama keluarga mengecek ke Kejari Rohil pada hari Jumat (26/09/2025) ternyata tidak ada. Di hari yang sama Brigadir Dicky dihubungi oleh salah seorang keluarga korban bernama Ingatan alias Alex untuk menanyakan tentang SPDP tersebut, Brigadir Dicky mengatakan, bahwa mereka telah mengirim SPDP tersebut melalui mobil travel
Namun sampai hari Sabtu (27/09/2025) nama jaksa yang dijanji oleh penyidik tersebut tidak juga dikirimnya. Janji-janji palsu yang diucapkan penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil Brigadir Pol Dicky Wirian Lafari SH MH sudah berulang kali sejak perkara ini dilaporkan pada bulan September 2024 lalu.
Begitu juga dengan SP2HP. Jika keluarga korban tidak memaksa meminta terus-terusan SP2HP tersebut, pihak penyidik tidak pernah mengirimnya. Ketika dipertanyakan, penyidik selalu beralasan yang tidak masuk akal. Padahal SP2HP itu berhak dikirim untuk korban.
Namun entah mengapa kasus setingkat pemalsuan tandatangan harus memakan waktu selama setahun lebih, bahkan bisa jadi 3 tahun sampai 5 tahun. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kejelasan hukum. Padahal sudah setahun berjalan.
Korban H Sopian HAS kepada media mengatakan, pihaknya akan mengikuti langkah yang dilakukan oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil tersebut. Namun jika nanti sudah terasa capek pihaknya akan berhenti dan mencari langkah yang tepat untuk mengungkap perkara pemalsuan tandatangan ini.
"Kami sekarang ini mengikuti saja langkah yang dilakukan penyidik. Walaupun banyak janji dan perkataan penyidik yang kami duga berbohong. Namun itu akan terjawab sendirinya nanti. Bak kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, sekali-kali pasti jatuh juga. Saya hanya mencari keadilan. Sampai kemanapun tetap saya kejar, walaupun sampai ke Mabes Polri. Karena perbuatan yang dilakukan oleh terduga mafia-mafia tanah ini telah merusak nama baik saya," kata H Sopian HAS.
Sementara itu, Muzakir SE, salah seorang anak korban menerangkan, jika dalam waktu dekat ini perkara tersebut belum juga ada titik terangnya, ia bersama orangtua dan keluarganya siap membawa kasus ke Mabes Polri.
"Kami masih menunggu, tapi tidak dengan waktu yang lama. Jika tidak ada lagi keadilan di Polres Rohil, maka perkara pemalsuan tandatangan orangtua saya ini akan kami bawa ke Mabes Polri. Sudah banyak saran-saran yang kami terima baik itu dari ahli hukum pidana maupun dari awak media. Selain itu, kami juga sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait proses kasus ini. Lihat saja nanti siapa yang untung dan siapa yang buntung," ungkap Muzakir sambil memperlihatkan bukti-bukti untuk melaporkan penyidik ke Propam Polda Riau.