Kasus Fee 50 Persen Proyek Alkes Dumai Pulbaket, Martin; Kejati Riau Minta Panggil dan Tahan Pramono

Kamis, 09 Oktober 2025

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Terungkapnya permainan proyek dengan nilai fee nyaris 50 persen dari nilai kontrak oleh DPW LSM Mitra Riau, membuat geger dunia mafia proyek di Riau.

Sebelumnya, LSM Mitra Riau, membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan MOT Alkes Dumai yang kini tengah diproses telah dalam Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) oleh Kejaksaan Negeri Dumai.

Ketua LSM Mitra Riau, Martin Z., SH., selaku Pelapor menuturkan kepada awak media, "laporan kami di Kejati Riau pada sekira tanggal 30 Juni 2025 tentang dugaan korupsi pada pengadaan MOT (Alkes) di RSUD Dumai tahun anggaran kurang lebih Rp.14 Miliar telah dilimpahkan di Kejari Dumai".

Diterangkan Martin, “pada 06 Oktober 2025 saya telah berkomunikasi dengan salah satu Pejabat di Kejati Riau mempertanyakan secara tegas tentang proses laporan Dugaan Korupsi pada pengadaan MOT (Alkes) di RSUD Dumai tahun anggaran 2024 dengan nilai anggaran kurang lebih Rp. 14 Milyar,” katanya, Kamis (9/10/25).

Dan pihak Kejati Riau mengatakan kepada saya katanya,  "laporan LSM MITRA RIAU tentang Alkes telah dilimpahkan di Kejari Dumai pak, kemudian mohon bersabar ya pak, pasti pihak Kejari Dumai segera menghubungi bapak. Prosesnya lagi berjalan pak. Proses puldata dan pulbaket. Jadi sabar ya, pasti bapak akan segera dihubungi,” tutur Martin menirukan perkataan pihak dari Kejati Riau.

Selain kata Martin, “Kasi Intel Kejari Dumai, Carles Aprianto, S.H.,M.H., menjawab media sebelumnya “kami langsung mendapatkan informasi dari pihak Kejati Riau, yang pada intinya proses laporan tersebut lagi berjalan bang. Proses puldata dan pulbaket. Lagi buat laporan untuk dilaporkan ke Kejati”.

Pada media Carlos, menyebutkan telah melakukan konfirmasi kepada salah satu dokter, intinya "Dr menyebutkan, untuk satu paket MOT produk Jerman hanya kisaran di angka Rp. 3 Miliar”.

“Luar biasa nilainya bisa berlipat ganda tentunya keuntungannya juga berlipat. Bayangkan saja, untuk produk Jerman saja untuk satu paket nilainya di kisaran Rp 3 Miliar. Bayangkan jika yang dibelikan itu produk Cina,” ujarnya.

Karena informasi tersebut, DPW LSM Mitra Riau yang juga sangat didukung oleh Rakyat berterima kasih kepada pihak Kejari Dumai yang saat ini tengah proses dan serta yang infonya saat ini sedang membuat laporan perkembangan kepada Kejati Riau.

“Dan kami sangat berharap agar laporan ini di prioritaskan. Soalnya berdasarkan informasi yang kami dapatkan langsung dari para pihak penegak hukum sendiri bahwa Terlapor atas nama drg. Ridhonaldi orang kuat dan banyak link serta sulit tersentuh hukum,” katanya.

Selain daripada itu, juga kami berharap agar terlebih dahulu dilakukan penahanan kepada Direktur PT. Hematech Nusantara selaku kontraktor atau penyedia barang dan pihak bertanggung jawab membagi 50 persen fee kepada pihak yang berkepentingan.

“Soalnya berdasarkan informasi dan hasil cek lokasi dan informasi di lapangan, Direktur PT. Hematech Nusantara bersama istri dan anaknya telah memindahkan diri ke Jakarta, diduga untuk menghindari proses hukum apalagi saya dengar belum ada pemanggilan dalam kasus ini, dan inikan semakin mempersulit proses hukum,” katanya.

Martin menambahkan, “dalam kasus ini banyak pihak terkait diduga ikut serta menikmati hasil korupsi dan semua yang terlibat itu sebenarnya wajib ditahan serta disita seluruh uang terutama aset dan uang yang diberikan kepada Sdr. Pramono”.

“Pak Kejari Riau, Pramono ini tolong diperiksa dulu kapan perlu untuk terangnya kasu ini tolong dia ditahan. Berdasarkan informasi yang saya terima Pramono ini diduga kuat menikmati hasil uang kejahatan permufakatan korupsi alkes dari Direktur PT. Hematech Nusantara  dengan nilai kurang lebih Rp.1 miliar dan 1 unit mobil,” kata Martin.

“Kalau tidak salah ada mobil merek Avanza baru dengan modus memberi bantuan kepada direktur PT. Hematech Nusantara agar tidak diganggu oleh oknum direktur RSUD DUMAI atas jasa komitmen memberi fee 7 Milyar. Karena takut nantinya melarikan diri atau leluasa lagi merangkai modus-modus kejahatan lainnya dan kemudian takutnya menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.(Tim)