Bejat! Guru Les di Pelalawan Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi

Sabtu, 01 November 2025

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru les sekaligus pelatih sekolah sepak bola di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Pelaku diketahui bernama S(37), warga Desa Pasang Lela, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, yang saat ini juga tercatat sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi.

Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Fernandez, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama SA (40) ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025, dengan Nomor Laporan Polisi LP/ B/ 108/ X/ 2025/ SPKT/ polres Pelalawan /Polda RIAU.

“Pelapor melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang guru les berinisial S,” ujar Iptu Thomas, Sabtu (1/11/2025).

Perbuatan cabul itu diketahui terjadi pada Senin (6/10/2025), Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.Dua korban masing-masing bernama NAB(11) dan ES (11), yang keduanya merupakan murid dari pelaku.

“Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Korban pertama merupakan murid les pelaku, sedangkan korban kedua adalah anak didiknya di sekolah sepak bola yang ia latih,” jelas Iptu Thomas.

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura memberikan perhatian dan kasih sayang agar korban merasa nyaman dan tidak curiga. Pelaku kemudian memeluk, mencium, hingga mencabuli korban saat berada di rumahnya.

Untuk korban pertama, pelaku berdalih memberikan kasih sayang karena korban kurang mendapatkan perhatian dari orang tua. Sedangkan terhadap korban kedua, pelaku sering membelikan baju dan sepatu bola serta mengajak korban menginap di rumahnya sebelum melakukan perbuatan cabul.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya kepada kedua korban. Motifnya murni asusila,” tegas Iptu Thomas.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan S(37)sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Jelas Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas(Tim)