Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye dan Diborgol, Resmi Ditahan KPK

Rabu, 05 November 2025

RIAU _ ( Bentengmelayu.com) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.rabu (5/11/25)

Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditahan KPK usai terjaring OTT terkait dugaan pemerasan proyek di Dinas (PUPR)

"Ia tampak mengenakan rompi oranye dan borgol saat digiring ke Gedung Merah Putih KPK menyebut ada modus “jatah preman” di balik kasus ini

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya. Kedua orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau sejak Senin (3/11/2025).

"Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus ini melibatkan dugaan “jatah preman” atau japrem, di mana ada potongan persentase dari penambahan anggaran Dinas PUPR untuk kepala daerah.

Terakir," Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK telah merampungkan gelar perkara (ekspose) dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.