Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran (UUD ) N0 8,Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jumat, 07 November 2025

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang warga asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, diamankan bersama barang bukti ratusan ember cat yang diduga dijual dengan harga tidak wajar.

"Peristiwa berawal pada Kamis, 6 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, di Perumahan Graha Pelalawan RT 001 RW 008, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Saat itu, pelapor Aiptu Rudi Salam, anggota Polri, sedang berada di rumahnya ketika seorang pria bernama Putut Miarso datang menawarkan cat rumah merek ZET LS Profshield Platinum, yang diklaim sebagai sisa dari proyek pembangunan di Kecamatan Sorek.

Namun, karena tidak membutuhkan, Rudi kemudian menghubungi rekannya Agustinus Hermanto, yang juga anggota Polri, untuk menanyakan apakah tertarik membeli. Saat ditanya harga, pelaku Putut Miarso menawarkan satu ember cat seberat 20 kilogram hanya seharga Rp350.000.

"Harga itu jauh di bawah harga pasaran yang mencapai Rp1.600.000 per ember di toko resmi maupun aplikasi e-commerce. Melihat kejanggalan tersebut, Agustinus merasa curiga dan segera menghubungi Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci.

Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim segera bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa Putut Miarso tidak sendiri. Ia bersama empat rekannya yang juga berasal dari Wonosobo, yakni: SM,(36), karyawan swasta, warga Dusun Silempal, Wonosobo.SK,(50), sopir, warga Kalikajar, Wonosobo.IS, (40), pedagang, warga Sedayu, Wonosobo.MM, (44), wiraswasta, warga Sedayu, Wonosobo. PM, (44), wiraswasta, warga Sruni, Jaraksari, Wonosobo.

Kelima pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 134 ember cat merek ZET LS Profshield Platinum, dan 1 unit mobil minibus dengan nomor polisi AA 1195 UUZ yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton,menyebutkan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar mutu atau memperdaya konsumen dengan informasi palsu.

“Penjualan dengan harga yang tidak wajar serta keterangan ‘sisa proyek’ tanpa bukti jelas menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” ungkapnya.Jumat(7/11/2025).

Kelima pelaku mengakui bahwa Cat tersebut berasal dari Wonosobo Jawa Tengah.Mereka merupakan penyalur, kemudian cat tersebut dicampur mereka dengan air. Barang bukti yang dinamakan  ada sebanyak  200 kaleng.

“Kasus ini kami tangani secara serius. Setiap bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penjualan produk dengan harga terlalu murah dari harga pasaran, karena bisa jadi barang tersebut tidak jelas asal-usulnya atau tidak layak edar.