Desak Tegas! PNBM Riau Minta Polres Pelalawan Segera Polisline dan Usut Tuntas Karhutla Desa Merbau

Selasa, 31 Maret 2026

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, Riau, menuai sorotan keras dari berbagai pihak. Ketua Umum Perisai Negeri Bumi Melayu Riau (PNBM Riau), Jumri Harmadi, secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret di lapangan.

Dalam pernyataannya, Jumri menegaskan dukungan penuh terhadap Polres Pelalawan dalam mengungkap kasus tersebut, namun ia juga menuntut tindakan cepat dan terukur sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.

“Kita dukung penuh upaya Polres Pelalawan. Tapi jangan lambat. Segera lakukan police line di lokasi kebakaran, lakukan penyidikan dan penyelidikan secara serius. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih jika kebakaran tersebut berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Informasi yang dihimpun, kebakaran diduga kuat berasal dari areal yang dikelola Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS). Api dilaporkan telah menjalar hingga ke perkebunan milik warga dan bahkan mendekati kawasan konsesi hutan tanaman industri.

“Api diduga berasal dari areal koperasi. Kebakaran ini sudah berlangsung sekitar lima hari, dan luas lahan yang terbakar diperkirakan sudah lebih dari 150 hektare,” ujarnya.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat lokasi kebakaran berada di kawasan gambut dengan kedalaman mencapai sekitar lima meter. Kawasan tersebut termasuk dalam wilayah hidrologi gambut yang sangat rentan terhadap kerusakan permanen jika terbakar.

PNBM Riau menilai, kejadian ini tidak hanya soal kebakaran biasa, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran serius dalam pengelolaan lahan, khususnya di kawasan gambut yang memiliki regulasi ketat.

“Kami meminta aparat turun langsung memastikan status lahan, mengusut penyebab kebakaran, dan mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Jumri.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah serta memperparah kerusakan lingkungan di Riau yang selama ini rawan karhutla.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti langkah cepat dan nyata dari aparat penegak hukum.

Tekanan publik pun terus menguat agar kasus ini tidak berhenti pada dugaan, melainkan berujung pada penindakan hukum yang tegas dan transparan.