PELALAWAN- PT Cakra Alam Sejati (CAS ) diduga Langgar UU Perkebunan, pasalnya Perusahaan Perkebunan ini menghabiskan Daerah Aliran Sungai ( DAS) Sungai Belindang yang berada di desa Lipaibulan dan Desa Terbangiang, Kecamatan Kerumutan juga Kecamatan Bandar Petalangan.
Mirisnya pihak perkebunan tidak memberikan ruang sedikitpun, karna penanaman sampai ke bibir sungai.
Hal ini di sampaikan oleh warga setempat Atan (51), mirisnya Perkebunan habiskan DAS, untuk meng hilangkan jejak sungai seolah-olah di sulap menjadi kanal buatan. Padahal keberadaan sungai Belindang dan sungai Pote kelubi sungai alam dimna tempat bergantung hidup para nelayan mencari ikan, jauh ada sebelum masuknya Perusahaan ke wilayah ini, ideal nya pihak perusahan ikut menjaga melindungi ekosistim sungai dan tidak melabrak aturan tanam.
Menurut pengakuan tokoh masyarakat yang enggan di sebutkan namanya berinisial HR ( 48) Pihaknya mendukung ada nya keberadaan perusahaan, Namun terkait dengan lingkungan harus di perhatikan dengan seksama.
" Perusahaan berkewajiban melestarikan sungai alam,tidak seharusnya merusak DAS, sebab itu ada aturan tanam yang kita tahu, ini malahan di tanam sampai ke bibir sungai," ujarnya.
Lanjut HR (48) ini., dengan ditanam sawit sampai ke bibir sungai tentu saja berujung terjadinya pendangkalan dan rusak nya ekosistim sungai.
" jelas ada unsur kesengajaan untuk menambah lebih luasnya lahan sawit yang bisa ditanam," ujarnya
Saat di konfirmasi pihak perkebunan Rafaii melalui WhatsApp nya pada hari Minggu sekitar jam 12.38 wib belum aktif hingga pemberitaan ini di terbitkan *** ( anto)