Polisi menuntaskan penyidikan dugaan korupsi ADD Kades Merbau. Berkasnya dilimpahkan ke Kejari Pelalawan.

Ahad, 27 Juni 2021

BM- PELALAWAN- Kasus dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa ( ADD) Desa Merbau kecamatan Bunut kabupaten Pelalaw sudah dilimpahkan pihak Polres Pelalawan ke kejaksaan Negeri Pelalawan.

Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Merbau tahun 2018 ini telah bergulir di Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, mulai dari proses penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan, bahkan dalam kasus ini pihak polres juga sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu kades Merbau Edi Maskur, SE yang di duga sudah merugikan negara senilai Rp. 600 juta.juta.

"Berkas kasus ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan untuk di teliti selanjutnya, " ujar Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui kasat reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH, kepada riauterkini. com, Jumat (25/06/2021).

Terhadap kasus ini pihak polres Pelalawan juga sudah memeriksa sejumlah saksi, mereka yang dianggat tahu dengan persoalan ini.

"Kita sudah memanggil sejumlah orang yang dinilai tahu dengan persoalan ini, khususnya sejumlah perangkat desa dan sejumlah saksi lainnya," tambahnya.

Diketahui sebelumnya dari awal kasus ini bergulir, pihak kapolres dan juga melalui rekomendasi pihak inspektorat Pelalawan sudah meminta Edy Maskur memulangkan dana kerugian negara tersebut, namun tidak direalisasikan, hingga kasus ini naik sttus dan di limpahkan ke kejaksaan negeri Pelalawan.***(cho)