
Tim kuasa Hukum Bagus Permana
PELALAWAN-Sidang kasus dugaan pidana perambahan kawasan Taman Nasional Teso Nilo ( TNTN), atas nama terdakwa Bagus Indra Permana als Indra mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan Senin ( 22/11/21) pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan.
Sidang dipimpingi oleh hakim ketua
Abraham Van Hollen Hoven Ginting SH,MH, hakim angggota
Muhammad Ilham Mirza, SH MH dan
Sev Netral Harapan Halawa SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa yang dibacakan oleh Ray Leonardo SH MH.
Dari kutipan dakwaan, terdakwa disangkakan telah melakukan tindak pidana mengolah kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN) Resort Lancang Kuning Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan pada Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira jam 17.00 wib.
"yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat" ujarnya.
Dalam persidangan terdakwa Bagus Indra Permana di dampingi kuasa hukumnya Farten Hario SH, Rawin SH dan Jon Hendri, SH. Menyikapi dakwaan yang di bacakan JPU Ray Leonardo SH MH. Kuasa hukum terdakwa menyampaikan akan mengajukan eksepsi.
"Terhadap dakwaan JPU kami akan menyampaikan keberatan ( eksepsi), karena kami memandang dalam perkara ini, klien kami Bagus Indra Permana hanyalah pihak yang di korbankan, sementara oknum yang paling bertanggung jawab adalah oknum yang di tetapkan sebagai DPO oleh pihak penyidik" Ujar Farten Hario, SH.
Hal yang membuat kami bertanya tanya juga, ada beberapa narasumber yang bisa dipercaya, bahwa oknum Daftar Pencarian Orang ( DPO) yang di maksud dalam perkara ini masih sebanyak 2 orang masih berada di kediaman.
" Klien kami hanya pekerja, di suruh bekerja di bayar dengan upah sebagai seorang operator alat berat" tambahnya***( JC)