PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Pernyataan Chandra Pengacara Tersangka Pembunuhan Mayat Dalam Karung Pasca Prarekonstruksi
Dalam Karung Pasca Prarekonstruksi
Pernyataan Chandra Pengacara Tersangka Pembunuhan Mayat Dalam Karung Pasca Prarekonstruksi
- Breaking News: Penemuan Mayat Di Jl. Lintas Timur Km 55 Dusun Dundang Desa Lubuk Ogong, Bandar Sei Kijang
- Polda Riau Gelar Ops Patuh Lancang Kuning 2021, Tingkatkan Disiplin Prokes Dan Tertib Berlalu Lintas
- Antisipasi Kejahatan C3 Dengan Patroli Rutin, Kapolsubsektor Pelalawan Iptu Legito: Tugas Polri Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat
Rabu, 09/11/2022 |
- Setelah melakukan penangkapan terhadap Para pelaku pembunuhan sesama GanK Maling yang sempat Viral Di Kabupaten Pelalawan Polres Pelalawan kembali melakukan Prarekonstruksi Pembunuhan Mayat di dalam karung Rabu 9/11/2022 Sekitar pukul 11.30.
Prarekonstruksi yang langsung dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara Lokasi pembunuhan korban mayat dalam karung Di Jalan Seminai di dampingi penasehat hukum para tersangka Chandra Tiga Adiyanto SH.MH.
Saat di konfirmasi awak media Chandra Yoga Adiyanto, SH. MH mengatakan, "kita berharap dengan rekonstruksi ini akan membuat terang semua. Peran dari pelaku-pelaku yang terungkap hari ini agar saya sebagai penasehat hukum juga bisa memperjuangkan hak-hak mereka mengingat ada tiga orang anak-anak di sini,".
Candra berkesimpulan bahwa pada intinya anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut adalah anak-anak yang kurang perhatian dan pembiaran dari orang tua sehingga terjadi kejadian seperti itu.
Pada Rekonstruksi tersebut tersangka anak selain dalam pendampingannya juga mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dan dari pihak Unit Perlindungan Anak dan Perempuan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan.
"Kita berharap apapun yang mereka lakukan dalam perkara ini mereka wajib untuk mempertanggungjawabkannya," ucap Chandra.
Selaku penasehat hukum terhadap lima orang tersangka ini dimana tiga orang diantaranya adalah anak-anak tetap akan ia perjuangkan hak-hak mereka terutama tiga orang anak tersebut. "Peran tiga anak ini kan hanya ikut serta tidak ikut melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban (IGH)," cakap Chandra.
Terkait hasil tes urin yang menyatakan bahwa empat tersangka positif narkoba, Chandra membenarkan.
"Memang benar dan tidak kita pungkiri. Mereka ini adalah pengguna aktif," tambahnya.
Chandra menjelaskan Motif utama dari pembunuhan terhadap korban adalah karena adanya dendam oleh salah satu pelaku dewasa berinisial (YL).
"Jadi terhadap peran yang sudah disampaikan ini menjadi bahan bagi saya selaku penasehat hukum untuk membela hak-hak nya. Kita harapkan kepada pelaku untuk selalu kooperatif kepada penyidik selebihnya kita serahkan kepada kasat Reskrim polres Pelalawan," tutup Chandra mengakhiri.
Saat dikonfirmasi Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, S.Ik, MH membenarkan Pra Rekontruksi tersebut.(Rls)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.
Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS Tinggal Menunggu Gelar Perkara Khusus Polda Riau
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Proses hukum kasus t.
Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui, Polres .
Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Resor (Po.
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Satuan Re.
Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan, Po.








