PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Klarifikasi Terkait Sengketa TUN Antara H. Samsari dengan PT. Arara Abadi.
PELALAWAN - Meluruskan berbagai pemberitaan yang muncul di media massa tentang sengketa antara H. Samsari yang menyebutkan diri sebagai Ketua Batin Sengeri dengan PT. Arara Abadi (PT AA) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Pada pemberitaan disebutkan jika sengketa tersebut adalah sengketa tanah, maka dengan ini perlu disampaikan bahwa yang menjadi objek sengketa bukanlah kepemilikan dan/atau penguasaan tanah/areal seluas 2.090 hektar, melainkan sengketa tentang pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak PT. AA Nuriman SH MH kepada sejumlah media Selasa ( 10/1/23) dikatakannya,
Adapun status tanah/areal seluas 2.090 hektar, sampai dengan saat ini tetap merupakan kawasan hutan dimana penguasaannya oleh PT. AA didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 734/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 dan mengalami perubahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 703/MUNHUT-II/2013.
"Sehingga secara hukum tanah/areal tersebut tetap merupakan bagian dari konsesi yang diberikan kepada PT. AA dan fakta tersebut turut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 03/Pdt.G/2021/PN.Plw juncto Nomor : 207/PDT/2021/PT.PBR juncto Nomor : 1350 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap." ujar Nuriman.
Selanjutnya diperjelas Nuriman, pemberitaan-pemberitaan yang muncul dan beredar saat ini menyudutkan PT AA, untuk memberikan uraian yang jelas mengenai pokok permasalahan yang menjadi objek sengeketa yaitu bahwa putusan PTUN Pekanbaru hanya membatalkan pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) sebatas areal seluas 2.090 hektar, bukan mengeluarkan areal tersebut dari konsesi PT AA.
"Terhadap putusan ini pun, baik KLHK sebagai instansi pemerintah yang memberikan pengesahan maupun PT AA sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali."ujarnya.
Pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) sebagaimana yang dipermasalahkan oleh H. Samsari, pada dasarnya bukan merupakan objek tata usaha Negara karena dapat ditinjau, dicabut, dan/atau diberikan kembali oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menteri LHK), baik melalui proses peradilan maupun tanpa adanya proses peradilan.
"sehingga andaikata ada putusan pengadilan yang membatalkan suatu pengesahan RKU, maka RKU dapat ditinjau kembali untuk dilakukan perbaikan dan kemudian diberikan kembali dengan menerbitkan pengesahan yang baru."tuturnya.
Dengan demikian pembatalan pengesahan RKU yang saat ini diputuskan oleh PTUN Pekanbaru, tidak menjadikan kegiatan pemanfaatan hutan oleh PT AA sepenuhnya dihentikan seterusnya, karena tanah/areal tersebut tetap merupakan kawasan hutan dan merupakan kewenangan Menteri LHK untuk memberikan persetujuan pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan.
Perlu dipahami bahwa sampai dengan saat ini tidak ada pencabutan dan/atau pembatalan atas areal konsesi yang diberikan pemerintah kepada PT AA, baik melalui keputusan Menteri LHK maupun melalui putusan Pengadilan Negeri, sehingga secara hukum seluruh tanah/areal konsesi yang diberikan kepada PT AA untuk dimanfaatkan, termasuk didalamnya tanah/areal seluas 2.090 hektar, masih berada dalam tanah/areal yang diberikan izin pemanfaatan oleh pemerintah.
"melalui penjelasan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat yang berada tanah/areal seluas 2.090 hektar, agar tidak terprovokasi maupun terhasut oleh pendapat-pendapat maupun pemberitaan yang keliru terkait sengketa yang saat ini sedang berlangsung antara H. Samsari dengan PT AA, karena tanah/areal tersebut sampai dengan saat ini tetap merupakan kawasan hutan yang menjadi milik Negara, sehingga dengan demikian berlaku seluruh ketentuan peraturan dibidang kehutanan, termasuk ketentuan pidana apabila terjadi pelanggaran atas penguasaannya"tutupnya*** JC
Sakit Hati Di Pecat Karyawan Bakar Mobil Supervisor PT PTSI .
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan ril.
Pengungkapan Kasus Atensi Polres Pelalawan dan Hasil Ops Antik Lancang Kuning 20 Tersangka Narkoba Di Amankan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kapolres Pelalawan p.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri Atensikan Brantas Aktifitas Ilegal dan Peredaran Narkotika
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kapolres Pelalawan s.
Reskrim Polres Pelalawan Amankan Pencuri Stenless Jenis Valve yang Menerobos Pos 9 RAPP
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pencurian yang terja.
Polres Pelalawan Realis Tiga Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan ber.
Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu
INHU _ (Bentengmelayu.com) Seorang laki-laki, MD ali.