• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 2825 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2516 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 2930 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 1925 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 1989 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Klarifikasi Terkait Sengketa TUN Antara H. Samsari dengan PT. Arara Abadi.

Redaksi

Selasa, 10 Januari 2023 17:00:05 WIB
Cetak
Klarifikasi Terkait Sengketa TUN Antara H. Samsari dengan PT. Arara Abadi.

PELALAWAN - Meluruskan berbagai pemberitaan yang muncul di media massa tentang sengketa antara  H. Samsari yang menyebutkan diri sebagai Ketua Batin Sengeri dengan PT. Arara Abadi (PT AA) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. 

Pada pemberitaan disebutkan jika sengketa tersebut adalah sengketa tanah, maka dengan ini perlu disampaikan bahwa yang menjadi objek sengketa bukanlah kepemilikan dan/atau penguasaan tanah/areal seluas 2.090 hektar, melainkan sengketa tentang pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak PT. AA Nuriman SH MH kepada sejumlah media Selasa ( 10/1/23) dikatakannya, 
Adapun status tanah/areal seluas 2.090 hektar, sampai dengan saat ini tetap merupakan kawasan hutan dimana penguasaannya oleh PT. AA didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 734/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 dan mengalami perubahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 703/MUNHUT-II/2013.


"Sehingga secara hukum tanah/areal tersebut tetap merupakan bagian dari konsesi yang diberikan kepada PT. AA dan fakta tersebut turut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 03/Pdt.G/2021/PN.Plw juncto Nomor : 207/PDT/2021/PT.PBR juncto Nomor : 1350 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap." ujar Nuriman.

Selanjutnya diperjelas Nuriman, pemberitaan-pemberitaan yang muncul dan beredar saat ini menyudutkan PT AA, untuk memberikan uraian yang jelas mengenai pokok permasalahan yang menjadi objek sengeketa yaitu bahwa putusan PTUN Pekanbaru hanya membatalkan pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) sebatas areal seluas 2.090 hektar, bukan mengeluarkan areal tersebut dari konsesi PT AA.

"Terhadap putusan ini pun, baik KLHK sebagai instansi pemerintah yang memberikan pengesahan maupun PT AA sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali."ujarnya.

Pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) sebagaimana yang dipermasalahkan oleh H. Samsari, pada dasarnya bukan merupakan objek tata usaha Negara karena dapat ditinjau, dicabut, dan/atau diberikan kembali oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menteri LHK), baik melalui proses peradilan maupun tanpa adanya proses peradilan.

"sehingga andaikata ada putusan pengadilan yang membatalkan suatu pengesahan RKU, maka RKU dapat ditinjau kembali untuk dilakukan perbaikan dan kemudian diberikan kembali dengan menerbitkan pengesahan yang baru."tuturnya.

Dengan demikian pembatalan pengesahan RKU yang saat ini diputuskan oleh PTUN Pekanbaru, tidak menjadikan kegiatan pemanfaatan hutan oleh PT AA sepenuhnya dihentikan seterusnya, karena tanah/areal tersebut tetap merupakan kawasan hutan dan merupakan kewenangan Menteri LHK untuk memberikan persetujuan pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan.

Perlu dipahami bahwa sampai dengan saat ini tidak ada pencabutan dan/atau pembatalan atas areal konsesi yang diberikan pemerintah kepada PT AA, baik melalui keputusan Menteri LHK maupun melalui putusan Pengadilan Negeri, sehingga secara hukum seluruh tanah/areal konsesi yang diberikan kepada PT AA untuk dimanfaatkan, termasuk didalamnya tanah/areal seluas 2.090 hektar, masih berada dalam tanah/areal yang diberikan izin pemanfaatan oleh pemerintah.

"melalui penjelasan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat yang berada tanah/areal seluas 2.090 hektar, agar tidak terprovokasi maupun terhasut oleh pendapat-pendapat maupun pemberitaan yang keliru terkait sengketa yang saat ini sedang berlangsung antara H. Samsari dengan PT AA, karena tanah/areal tersebut sampai dengan saat ini tetap merupakan kawasan hutan yang menjadi  milik Negara, sehingga dengan demikian berlaku seluruh ketentuan peraturan dibidang kehutanan, termasuk ketentuan pidana apabila terjadi pelanggaran atas penguasaannya"tutupnya*** JC


Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja

Rabu, 06 Agustus 2025 - 13:20:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.

Hukrim

Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut

Senin, 04 Agustus 2025 - 09:25:54 WIB

ROHIL _  (Bentengmelayu.com)  Setelah perk.

Hukrim

10 Bulan Menunggu, Arbi Irawan SH: Penegak Hukum Harus Tegas, Siapapun yang Terlibat Harus Diproses

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 14:40:02 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Perkara pemalsuan ta.

Hukrim

Tak butuh waktu lama'Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan menangkap dua tersangka peredaran narkoba di Simpang Jalan Raja

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 13:21:20 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Sat Resna.

Hukrim

Perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS, Kabid Humas Polda Riau: Kalau Sudah Terbukti Bersalah Wajib Ditahan

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:42:04 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Perkara pemalsuan ta.

Hukrim

Hasil Labfor Non Identik, Diduga 5 Orang Pelaku Akan Jadi Penghuni Sel Tahanan Polres Rohil

Ahad, 27 Juli 2025 - 17:41:34 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Kasus pemalsuan tand.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kepala Desa Kesuma Himbau Masyarakat Tidak Ikut Aksi Demo Tolak Relokasi, Tetap Jaga Kondusivitas Negeri
05 September 2025
Masyarakat Apresiasi Pembangunan 5 Gedung Tambahan di SMAN 5 Tanah Putih Rohil
01 September 2025
Satgas PKH Terus Sosialisasikan Pentingnya Menjaga Kelestarian Hutan Kawasan TNTN
30 Agustus 2025
ketua Komisariat Unri mengecam keras Sikap Ketua HMI Cabang Pekanbaru tidak berani menyuarakan aspirasi terkait insiden tragis seorang driver ojek online yang dilindas dan meninggal dunia.
29 Agustus 2025
Kapolri Langsung Temui Keluarga Ojol Korban Rantis Brimob di RSCM
29 Agustus 2025
Pertamina Drilling Sabet Tiga Penghargaan di Best Human Capital Awards 2025, Dirut Avep Disasmita Jadi CEO Terbaik
29 Agustus 2025
Dengan semangat Hari Pramuka ke-64, Gerakan Pramuka Kepulauan Meranti meneguhkan komitmen untuk terus berkarya
29 Agustus 2025
Buka Pekan Olahraga SMA Negeri 1 Pangkalan Kuras, Wabup Tamrin junjung tinggi sportifitas
28 Agustus 2025
Komisi III DPR RI Mengharapkan Kapolres Rohil Untuk Memantau Kinerja Anggota
27 Agustus 2025
Kapolda Riau Bersama Bupati Pelalawan Ground Breaking Lapangan Tembak Polres Pelalawan
26 Agustus 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Ikuti Panen Raya 15 Ton Jagung Pipil Bersama Kapolda Riau
  • 2 Anggota DPRD kabupaten Pelalawan dapil (1) Efrizon SH M.KN gelar reses ke ll serap aspirasi
  • 3 Bupati Pelalawan Melalui Sekda Tegaskan Fee Tanaman Kehidupan Merupakan Hak Masyarakat
  • 4 Anggota dewan Asnol' apresiasi siswa SD yang menghadiri saat penurunan bendera merah putih Sendirian dari (SD) kelurahan Pelalawan di HUT RI ke 80
  • 5 Memperingati Hari Ulang Tahun ke- 80 Mahkamah Agung Republik Indonesia DRS.H. Syafwan, menyampaikan ucapan selamat sekaligus doa terbaik.
  • 6 POLRES PELALAWAN MELAKSANAKAN OPERASI PEKAT DI LOKALISASI SAWITAN PEMBERSIHAN TERHADAP 9 CAFE ILEGAL
  • 7 Nunggak Sewa, Mobil Dinas Bupati Siak Afni' Terancam Ditarik Rental

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com