• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3505 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2932 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3404 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2314 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2369 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Klarifikasi Terkait Sengketa TUN Antara H. Samsari dengan PT. Arara Abadi.

Redaksi

Selasa, 10 Januari 2023 17:00:05 WIB
Cetak
Klarifikasi Terkait Sengketa TUN Antara H. Samsari dengan PT. Arara Abadi.

PELALAWAN - Meluruskan berbagai pemberitaan yang muncul di media massa tentang sengketa antara  H. Samsari yang menyebutkan diri sebagai Ketua Batin Sengeri dengan PT. Arara Abadi (PT AA) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. 

Pada pemberitaan disebutkan jika sengketa tersebut adalah sengketa tanah, maka dengan ini perlu disampaikan bahwa yang menjadi objek sengketa bukanlah kepemilikan dan/atau penguasaan tanah/areal seluas 2.090 hektar, melainkan sengketa tentang pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak PT. AA Nuriman SH MH kepada sejumlah media Selasa ( 10/1/23) dikatakannya, 
Adapun status tanah/areal seluas 2.090 hektar, sampai dengan saat ini tetap merupakan kawasan hutan dimana penguasaannya oleh PT. AA didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 734/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 dan mengalami perubahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 703/MUNHUT-II/2013.


"Sehingga secara hukum tanah/areal tersebut tetap merupakan bagian dari konsesi yang diberikan kepada PT. AA dan fakta tersebut turut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 03/Pdt.G/2021/PN.Plw juncto Nomor : 207/PDT/2021/PT.PBR juncto Nomor : 1350 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap." ujar Nuriman.

Selanjutnya diperjelas Nuriman, pemberitaan-pemberitaan yang muncul dan beredar saat ini menyudutkan PT AA, untuk memberikan uraian yang jelas mengenai pokok permasalahan yang menjadi objek sengeketa yaitu bahwa putusan PTUN Pekanbaru hanya membatalkan pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) sebatas areal seluas 2.090 hektar, bukan mengeluarkan areal tersebut dari konsesi PT AA.

"Terhadap putusan ini pun, baik KLHK sebagai instansi pemerintah yang memberikan pengesahan maupun PT AA sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali."ujarnya.

Pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) sebagaimana yang dipermasalahkan oleh H. Samsari, pada dasarnya bukan merupakan objek tata usaha Negara karena dapat ditinjau, dicabut, dan/atau diberikan kembali oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menteri LHK), baik melalui proses peradilan maupun tanpa adanya proses peradilan.

"sehingga andaikata ada putusan pengadilan yang membatalkan suatu pengesahan RKU, maka RKU dapat ditinjau kembali untuk dilakukan perbaikan dan kemudian diberikan kembali dengan menerbitkan pengesahan yang baru."tuturnya.

Dengan demikian pembatalan pengesahan RKU yang saat ini diputuskan oleh PTUN Pekanbaru, tidak menjadikan kegiatan pemanfaatan hutan oleh PT AA sepenuhnya dihentikan seterusnya, karena tanah/areal tersebut tetap merupakan kawasan hutan dan merupakan kewenangan Menteri LHK untuk memberikan persetujuan pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan.

Perlu dipahami bahwa sampai dengan saat ini tidak ada pencabutan dan/atau pembatalan atas areal konsesi yang diberikan pemerintah kepada PT AA, baik melalui keputusan Menteri LHK maupun melalui putusan Pengadilan Negeri, sehingga secara hukum seluruh tanah/areal konsesi yang diberikan kepada PT AA untuk dimanfaatkan, termasuk didalamnya tanah/areal seluas 2.090 hektar, masih berada dalam tanah/areal yang diberikan izin pemanfaatan oleh pemerintah.

"melalui penjelasan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat yang berada tanah/areal seluas 2.090 hektar, agar tidak terprovokasi maupun terhasut oleh pendapat-pendapat maupun pemberitaan yang keliru terkait sengketa yang saat ini sedang berlangsung antara H. Samsari dengan PT AA, karena tanah/areal tersebut sampai dengan saat ini tetap merupakan kawasan hutan yang menjadi  milik Negara, sehingga dengan demikian berlaku seluruh ketentuan peraturan dibidang kehutanan, termasuk ketentuan pidana apabila terjadi pelanggaran atas penguasaannya"tutupnya*** JC


Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Selasa, 03 Februari 2026 - 08:56:36 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.

Hukrim

Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS Tinggal Menunggu Gelar Perkara Khusus Polda Riau

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:38:46 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Proses hukum kasus t.

Hukrim

Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:29:15 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui, Polres .

Hukrim

Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:06:15 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Resor (Po.

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram

Ahad, 18 Januari 2026 - 13:38:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Satuan Re.

Hukrim

Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:46:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan, Po.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
MBG Tak Memenuhi Gizi, Kepala Sekolah dan Orangtua di Pelalawan Kecewa
03 Februari 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
03 Februari 2026
Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rakornas 2026 di Bogor Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
02 Februari 2026
Polres Pelalawan akan menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
02 Februari 2026
Viral Video Dugaan Kontes Waria di THM Pekanbaru, PW Hima Persis Riau: Tutup, Jangan Ada Ruang Promosi LGBT di Tanah Melayu!!
02 Februari 2026
Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Kejuaraan Nasional
01 Februari 2026
Satpol PP Pelalawan Razia Kenakalan Remaja dan Warung Remang Jelang Ramadan
01 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menggelar Kegiatan Latihan Bersama Road Race
31 Januari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Pelalawan Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden RI
31 Januari 2026
Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Oknum DPRD Aktif Diperiksa di Mapolres Pelalawan
30 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Pelalawan Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden RI
  • 2 Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
  • 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
  • 4 pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,
  • 5 Truk Cold Diesel Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pangkalan Kerinci, Kerugian Capai Rp10 Juta
  • 6 Heboh! Tiga Ekor Harimau Sumatra Muncul di Tepi Jalan Desa Pulau Muda, Warga Resah
  • 7 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com