• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3505 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2932 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3405 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2314 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2370 Kali

  • Home
  • Opini
  • Pekanbaru

Firli Si Jenderal Polisi Tertib Administrasi dan Kontroversi Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2022

Redaksi

Senin, 14 Februari 2022 11:42:54 WIB
Cetak
Firli Si Jenderal Polisi Tertib Administrasi dan Kontroversi Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2022

Oleh: Hendro Saky, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh.


PEKANBARU - DALAM bincang dengan teman yang pernah menjadi Kapolres di Polda Sumatera Selatan, sahabat itu bercerita, jabat Kapolda daerah berjuluk bumi Sriwijaya itu, Firli Bahuri adalah pimpinan yang tertib administrasi dan taat aturan.

Banyak aspek yang kerap ditekankan oleh Jenderal Polisi Purnawirawan Bintang Tiga itu, agar setiap kebijakan dan tindakan kepolisian harus dijalankan mengacu pada ketertiban adminitrasi dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :
  • Pasien Positif Covid 19 Asal Kuansing Berusia 8 Tahun
  • Kapal KRI Nanggala 402 Akan Diangkat Pakai Kapal Timas ENI Merakes
  • Apresisai Kerjasama Baznas dan PPNI Pelalawan Gelar Khitanan Massal di Teluk Meranti

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 tahun 2022. Pasal 18 ayat 1 dalam aturan itu mengatur perihal ketentuan bergabung dengan lembaga anti rasuah itu.

Sontak lahirnya Perkom itu memantik kontroversi beragam, terutama dari pihak eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus pada tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar KPK beberapa waktu lalu.

Anasir jahat pun dibangun bahwa Firli Bahuri sengaja menyelundupkan pasal itu guna menghempang kembalinya eks pegawai KPK dapat bergabung ke institusi itu.

Kembali pada cerita sahabat saya tadi, Firli Bahuri adalah sosok yang sangat taat pada aturan dan ketentuan hukum. Karenanya penegasan tertib administrasi kerap ditekankan Komjen Pol Purnawirawan itu saat jabat Kapolda Sumatera Selatan.

Sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif, tentu dalam melahirkan satu aturan, KPK terikat dengan regulasinya lainnya. Tentu sangat tidak mungkin KPK dan para komisioner lainnya membuat regulasi tanpa memperhatikan norma hukum lainnya.

Sejak disahkannya revisi UU KPK oleh DPR RI, regulasi itu mengikat tentang status pegawai KPK, yang kemudian diterjemahkan oleh kelembagaan KPK yang dipimpin Firli Bahuri bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada ketentuan tentang UU ASN.

Karenanya Firli Bahuri dan jajaran komisioner KPK lainnya,  langsung melakukan kordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera memproses peralihan status pegawai sesuai dengan UU KPK hasil revisi.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN bukanlah keinginan Firli Bahuri, tapi amanat UU yang harus dijalankan, dan KPK sendiri dan perangkat pegawainya adalah objek institusi negara yang harus taat pada hukum yang berlaku di tanah air.

Proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak terlepas dari kerja cepat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga secara administratif hal-hal yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan UU dapat berjalan dengan baik.

Setelah tuntasnya proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, tentu lembaga anti-rasuah itu penting untuk melahirkan aturan tentang tata cara dan proses rekrutmen pegawai KPK, sebagai petunjuk teknis bagi siapapun warga negara Indonesia yang ingin mengabdi di lembaga anti rasuah itu.

Perkom Nomor 1 tahun 2022 itu, dapat dikatakan sebagai jalan, bagi siapapun WNI, yang memiliki semangat dalam pemberantasan korupsi untuk bisa bergabung bersama KPK. Aturan itu memungkinkan putra-putri terbaik bangsa yang memiliki semangat anti-korupsi untuk dapat mengabdikan diri di KPK RI.

Sebagai salah satu institusi negara bidang penegakan hukum, tentu setiap aturan yang dilahirkan oleh KPK pastinya merujuk pada ketentuan yang berlaku. Termasuk salah satunya aspek yang menyangkut tentang status kepegawaian ASN yang bekerja dilingkup KPK. 

KPK memiliki kewenangan melahikan Peraturan Komisi (Perkom) yang mengatur tentang prosedur, tata cara dan hal-hal lain tentang rekrutmen pegawai KPK kedepannya. Dan dasar itulah yang kemudian melahirkan Perkom Nomor 1 tahun 2022.

Anasir jahat yang dibangun terhadap sosok Firli Bahuri dengan tuduhan bahwa Perkom itu lahir sebagai upaya menghalang-halangi eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK, merupakan hal yang tidak beralasan, dan bersifat menyerang kepemimpinan Firli Bahuri di KPK. Toh, dalam setiap kebijakan yang dilahirkan oleh komisioner KPK bersifat kolektif kolegial, karenanya mustahil Perkom 1 tahun 2022 yang dirumuskan KPK diputuskannya sendiri.

Lahirnya Perkom KPK tahun 2022, sebagai bentuk pertangungjawaban KPK untuk patuh dan taat pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dan jika menilik dokumen utuh Perkom Nomor 1 tahun 2022 itu, proses pengundangannya dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM serta tercatat dalam lembar negara. Jadi tentu telah melalui proses dan tahapan harmonisasi yang melibatkan semua unsur kelembagaan negara terkait, seperti Kemenpan RB, Kemenkumham, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kita semua percaya, bahwa KPK hari ini telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan revisi UU KPK sama sekali tidak membuat lembaga anti-rasuah itu mandul, dan bahkan lebih bertaji dan bernyali karena telah memiliki landasan hukum yang kuat, baik bagi kelembagaan KPK sendiri, ataupun bagi personil-personil yang saat ini telah menjadi ASN di KPK.

Kita juga sama-sama dapat melihat, kinerja KPK sama sekali tidak terganggu usai proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, dan bahkan semakin bertaji dengan sejumlah kegiatan penindakan kasus-kasus korupsi di tanah air.**


Sumber : Hendro Saky Ketua JMSI Aceh, Rilis JMSI Riau /  Editor : BM22

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Opini

PERUSAHAAN GARAP LAHAN DI LUAR HGU, INI POLITIK ABU NAWAS

Selasa, 18 April 2023 - 17:54:06 WIB

(Bentengmelayu.com) __ Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, menge.

POLRI UNTUK RAKYAT INDONESIA

Dengar Aduan Masyarakat, Polsubsektor Pelalawan Gelar Jumat Curhat,Kami Butuh Saran dan Kritik

Jumat, 30 Desember 2022 - 13:26:41 WIB

Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, menggelar kegiatan Jumat Curhat untuk.

Opini

Bhabinkamtibmas Dan Polsubsektor Pelalawan Tinjau Masyarakat Desa Lalang Kabung

Selasa, 06 Desember 2022 - 13:45:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Lalang Kabung Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan Bripka Molin P.

Opini

Pemuda Itu Berperan Bukan Baperan

Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:22:28 WIB

Oleh: Rita Musdalifah, penulis buku 'Muslimah Setiap Hari'. PEKANBARU - Apa kabar.

Opini

Datuk Kampar Mengucapkan Terima Kasih Kepada Polres Pelalawan Yang Telah Menjadi Mediator Upaya Penyelesaian Konflik Di Kabupaten Pelalawan

Jumat, 04 Februari 2022 - 17:04:35 WIB

Pelalawan-Polres Pelalawan menyambut baik sebagai mediator persoalan antara ismail amir dan masya.

Opini

SK DPD NASDEM PELALAWAN AKAN SEGERA DI TERBITKAN

Kamis, 03 Februari 2022 - 20:24:35 WIB

Pelalawan-Setelah susunan kepengurusan DPD nasdem Kabupaten Pelalawan dirampungkan dan sudah mend.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bentuk komitmen Kapolda Riau Pengerjaan Jembatan Presisi Polri di Kampung Melati pangkalan kuras
04 Februari 2026
MBG Tak Memenuhi Gizi, Kepala Sekolah dan Orangtua di Pelalawan Kecewa
03 Februari 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
03 Februari 2026
Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rakornas 2026 di Bogor Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
02 Februari 2026
Polres Pelalawan akan menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
02 Februari 2026
Viral Video Dugaan Kontes Waria di THM Pekanbaru, PW Hima Persis Riau: Tutup, Jangan Ada Ruang Promosi LGBT di Tanah Melayu!!
02 Februari 2026
Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Kejuaraan Nasional
01 Februari 2026
Satpol PP Pelalawan Razia Kenakalan Remaja dan Warung Remang Jelang Ramadan
01 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menggelar Kegiatan Latihan Bersama Road Race
31 Januari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Pelalawan Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden RI
31 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 MBG Tak Memenuhi Gizi, Kepala Sekolah dan Orangtua di Pelalawan Kecewa
  • 2 Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Pelalawan Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden RI
  • 3 Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
  • 4 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
  • 5 pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,
  • 6 Truk Cold Diesel Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pangkalan Kerinci, Kerugian Capai Rp10 Juta
  • 7 Heboh! Tiga Ekor Harimau Sumatra Muncul di Tepi Jalan Desa Pulau Muda, Warga Resah

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com