Kanal

PT KOSTA PALMIRA PELALAWAN DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN PELEPASAN KAWASAN HUTAN

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) PENGURUS CABANG SATUAN SISWA, PELAJAR DAN MAHASISWA PEMUDA PANCASILA (PC SAPMA PP) Kabupaten Pelalawan Menduga PT.Kosta Palmira tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan kemudian dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit tanpa izin.

Lokasi PT.Kosta Palmira yang secara administratif berada di Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. diperkirakan luas perkebunan PT.Kosta Palmira mencapai 613 hektar dan ditemukan tanaman sawit yang telah berumur 12 tahun.

Berdasarkan Buku Basis Data Spasial Kehutanan 2013 dan 2016, tidak ditemukan pelepasan kawasan hutan untuk PT.Kosta Palmira. Begitu pula berdasarkan data BPN Provinsi Riau tahun 2016 PT.Kosta Palmira tidak memiliki HGU.

Dengan tumpang susun areal perkebunan PT Kosta Palmira beserta kawasan hutan berdasarkan SK 173/ Kpts-II/1996 dan SK 7651/Menhut-VII/KUH/2011, maka areal perkebunan PT Kosta Palmira berada pada kawasan hutan. Dimana diantaranya sekitar 22 hektar berada pada HP dan sekitar 344 hektar berada pada HPK.

Namun setelah terbitnya SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau, areal PT.Kosta Palmira telah berubah menjadi APL seluas 592 hektar. Pada awalnya PT.Kosta Palmira hanya memiliki 247 hektar APL. Sisanya 22 hektar masih berada pada kawasan HP. Jika dikaitkan dengan umur tanaman sawit PT.Kosta Palmira yang diperkirakan telah 12 tahun dan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan pada Agustus 2014, maka diindikasikan PT.Kosta Palmira telah mengembangkan sawit pada kawasan hutan lebih dulu sebelum keluarnya SK878/ Menhut-II/2014, 29 September 2014.

“Maka dari itu kami minta PT.Kosta Palmira untuk melepaskan lahan diluar HGU yang sudah ditetapkan” Ujar M.Dibertio Ramadoni Ketua PC SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER