• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3615 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3009 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3501 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2389 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2442 Kali

  • Home
  • Nasional

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum

Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 21:40:05 WIB
Cetak
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum

JAKARTA _ (Bentengmelayu.com) Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian meminta maaf karena sempat menuntut mati Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Medan yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.

"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," ujar Arfian dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3/2026).

Arfian mengatakan telah mendapat sanksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dia mengatakan hal ini akan menjadi bahan evaluasi.

"Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," ucapnya.

Arfian menyampaikan lagi permohonan maaf atas persidangan ABK Fandi. Dia berterima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR yang melakukan koreksi dan atensi.

"Sekali lagi kami mohon izin mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin yang mana kami berterima kasih pada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya kepada kami akan jadi bahan koreksi bagi kami," katanya.

Merespons permohonan maaf JPU, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga memaafkan JPU atas tuntutan mati yang sempat diberikan kepada Fandi. Dia berharap JPU lebih baik ke depan.

 


 Editor : Redaksi,

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 - 20:13:20 WIB

(BENTENGMELAYU-COM) PT Bank Negara Indonesia (Perser.

Nasional

Menteri Kehutanan RI Tanam Pohon Simbolis di Pemulihan Kawasan TNTN, kabupaten Pelalawan

Rabu, 04 Maret 2026 - 08:53:54 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Menteri Kehutanan RI.

Nasional

Sebanyak 114 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Dumai

Senin, 02 Maret 2026 - 15:02:21 WIB

RIAU -DUMAI (Bentengmelayu.com) Gelombang kepulangan.

Nasional

Waldan Abdillah Rafif, atlet muda potensial binaan prajurit Batalyon Komando (Yonko) 462 Pasgat, sukses menorehkan tinta emas pada Kejuaraan Nasional Taekwondo

Senin, 16 Februari 2026 - 09:00:44 WIB

SUMBAR _ (Bentengmelayu.com) Waldan Abdillah Rafif, .

Nasional

Bupati Kampar Hadiri Diseminasi BULD DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan

Rabu, 04 Februari 2026 - 16:04:36 WIB

KAMPAR _ (Bentengmelayu.com) Bupati Kampar Ahmad Yuz.

Nasional

Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rakornas 2026 di Bogor Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 02 Februari 2026 - 21:03:04 WIB

KAMPAR _ (Bentengmelayu.com) Bupati Kampar Ahmad Yuz.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
Organisasi Ikatan Wanita Minang Riau (IWMR) Kabupaten Pelalawan menyalurkan santunan kepada 85 anak yatim
06 Maret 2026
Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, SH Gencarkan Program Bersih-Bersih Masjid
05 Maret 2026
Polres Pelalawan Jadi Lokasi Penelitian Puslitbang Polri tentang Penanganan Unjuk Rasa
04 Maret 2026
Polda Riau Ungkap Sosok Aktor Utama Perburuan Gajah dan Satwa Liar di RI
04 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 2 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 3 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 4 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur
  • 5 Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Vihara Setya Dhamyacakka
  • 6 Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
  • 7 Raihan Darma Putra Usung "HMI Akselerasi" untuk Memimpin HMI Cabang Pekanbaru.

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com