Kanal

Cegah Korupsi Dana BOS Kepala Sekolah SD dan SMP Dapat Penyuluhan Hukum

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri Pelalawan Mengadakan penerangan hukum Kepada Kepala Sekolah SD dan SMP negeri Se Rayon I.Kamis (23 /1 /2025) di Lantai III Auditorium kantor Bupati Pelalawan, kegiatan yang diikuti oleh 78 Sekolah di Kabupaten Pelalawan.

Kepala Sekolah SMP negeri 1 Pangkalan Kerinci Junaidi mengungkap penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejari itu menambah pemahaman Kepsek dalam memanfaatkan dana sekolah dan BOS. 

penyuluhan hukum kepada jajaran kepsek dan operator sekolah ini dalam rangka untuk mencegah adanya praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan sekolah.

"Kejari Pelalawan bersinergi dengan Disdik  Pelalawan untuk melakukan penyuluhan hukum dalam rangka Hakordia tahun 2025. Yang diikuti oleh sejumlah kepala Sekolah SD dan SMP sebanyak 78 sekolah, " ujar Junaidi kepada Media.

Plh Kajari Pelalawan Tommy busnarma, S.S., S.H., M.H. menyampaikan materi penggunaan sampai pada pelaporan Dana BOS, pengawasan dan pemantauan pelaksanaan oleh inspektorat dan BPK.

"Selain penindakan hukum, kami juga melakukan upaya pencegahan, contohnya pengelolaan dana BOS yang beberapa memiliki potensi tipikor, itulah yang mau diminimalkan,"ucapnya.

Sementara itu Kepala Disdikbud Pelalawan Leo Nardo, S.Pd,. M.M menyatakan kegiatan ini dapat menambah pemahaman Kepsek dalam memanfaatkan dana sekolah yg dan BOS.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi dan mendorong terciptanya budaya antikorupsi di Indonesia. 

"Kami berharap Kepada Kejari Pelalawan diharapkan kegiatan dapat menjadi Jaksa Kawal sekolah," ujar Leo.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER