Kanal

Terkait laporan masyarakat (4) pasangan bukan suami istri tertangkap petugas, hendak mau melakukan mesum di penginapan

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com)
Sepasang kekasih bukan suami istri terjaring razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sabtu jam 23.30 di kota Kabupaten Pelalawan adapun tujuan razia di Wisma CNO penginapan belakang Sakato dan wisma sarinah Pangkalan Kerinci Pasangan itu diciduk saat berdua di dalam kamar sabtu (2/2/25)

"Razia dipimpin langsung kasat satpol (PP) Tengku Junaidi M.Ap, dan di dampingi camat pangkalan kerinci kota junaidi  (Jhon sro) dan dari pihak kepolisan Kabid Tibum karna ada laporan dari masyarakat dengan sasaran seputaran Kota Pangkalan Kerinci, seperti hotel, wisma dan kosan di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Maka satu persatu wisma di sisir petugas Satpol (PP) Mulai dari wisma CNO Jalan Pelita. penginapan belakang Sakato, wisma sarinah Satu persatu kamar di gedor petugas Satpol PP. Hingga ditemukan 2(Dua) pasangan yang sedang hendak berbuat mesum. Ketika mengetahui ada Satpol PP, prianya buru-buru memasang celana. Sedangkan wanitanya menggunakan handuk kabur bersembunyi di kamar mandi. 

"Lanjut Razia wisma ( Sarinah) di jalan koridor Rapp kilo 2 temukan 2 (Dua) pasangan lagi yang bukan suami istri dengan berdalih kami akan segera nikah pak,"   tetap di bawa ke kantor untuk di mintai keterangan.

Pria tegap disapa akrab Habib atau T junaidi ini menjelaskan, sepasang bukan suami istri tertangkap penginapan belakang Sakato. dan wisma sarinah Pangkalan Kerinci sudah diamankan guna dilakukan pembinaan, pendataan, dan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) ketenteraman, dan ketertiban Perda Nomor 1 Tahun 2020 Kabupaten Pelalawan.

"Saat ini ada (4) pasangan kekasih yang  yang sudah diamankan bukan suami istri tersebut sudah dibawa ke Mako Satpol PP. Agar untuk dimintai keteranganya dan mepertanggungkan jawabannya pasangan tersebut dibawa ke Mako guna membuat pernyataan tertulis tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, dan bila nanti berbuat  dikenai sanksi tindak pidana ringan," tegasnya

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER