JAKARTA _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menggelar pengeledahan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada Rabu, 7 Januari 2026. Kemenhut menyebut Kejagung mencocokkan data.
"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri kemenhut Ristianto Pribadi melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Januari 2026.
"Ristianto mengatakan, Kejagung datang ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, pada Rabu, 7 Januari 2026. Berkas yang diambil bukan perubahan fungsi kawan hutan pada pemerintahan saat ini.
"Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," ujar Ristianto.
Ristianto mengeklaim pencocokan data yang dilakukan Kejagung bukan penggeledahan. Sebab, semuanya dilakukan dengan sukarela dan tertib.
Sember ,Tim jakarta