PELALAWAN _(Bentengmelayu.com) Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, berhasil meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto Senin (26/01/2026), bertempat di Gedung Daerah Pauh Janggi, Pekanbaru.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, selaku Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025, menyampaikan bahwa program desa percontohan antikorupsi merupakan hasil kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan pemerintah daerah.
Program ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penerapan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pada tahun 2025, Desa Beringin Makmur ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh desa percontohan antikorupsi di Provinsi Riau, bersama Desa Pangkalan Jambi (Kabupaten Bengkalis), Desa Pasir Luhur (Kabupaten Rokan Hulu), Desa Salo (Kabupaten Kampar), Desa Insit (Kabupaten Kepulauan Meranti), Desa Kelawat (Kabupaten Indragiri Hulu), dan Desa Sungai Intan (Kabupaten Indragiri Hilir).
Dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, hadir mewakili Bupati Pelalawan. Ia menyampaikan apresiasi atas capaian Desa Beringin Makmur yang dinilai mampu menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Penghargaan ini merupakan bukti komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berintegritas. Semoga prestasi ini dapat dipertahankan serta menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Pelalawan,” ujar Tengku Zulfan.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam sambutannya memberikan apresiasi khusus kepada tujuh kepala desa penerima penghargaan berupa hadiah umrah, sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kerja keras dalam menjaga integritas pemerintahan desa.
SF Hariyanto juga menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan secara transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak desa percontohan antikorupsi di Provinsi Riau.