Kanal

Polda Riau Ungkap Sosok Aktor Utama Perburuan Gajah dan Satwa Liar di RI

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap 15 tersangka dan menetapkan 3 orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perburuan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dari 15 tersangka, ada satu sosok tersangka utama yakni inisial FA (62) yang berperan besar dalam perdagangan gajah dan satwa liar lainnya di Indonesia.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa para tersangka memburu gajah Sumatera untuk mengambil dan memperjualbelikan gadingnya.

"Dalam konstruksi perkara, FA berperan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, sekaligus pemotong gading," kata Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/2/2026).

Tersangka FA ditangkap di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Pelalawan, pada tanggal 19 Februari 2026. Ia menjemput gading seberat 7,6 kilogram tersebut dari eksekutor dan membayarnya sebesar Rp 30 juta.

Gading tersebut kemudian dipotong menjadi empat bagian di belakang rumahnya atas permintaan jaringan di Sumatera Barat. Selanjutnya, FA mengirimkan gading ke Padang dan menerima pembayaran Rp76 juta.


Pertama dalam Sejarah, Polda Riau Ungkap Perburuan Gajah dari Hulu ke Hilir

"Dari titik inilah distribusi berlanjut melalui sejumlah perantara ke Jakarta, Surabaya, hingga Jawa Tengah, dengan nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp125 juta lebih," ungkap Irjen Herry.

Irjen Herry menyebut FA merupakan aktor utama yang menghubungkan eksekutor lapangan dengan jaringan perdagangan lintas provinsi. Hasil penyelidikan, diketahui gading tersebut sudah berpindah tangan beberapa kali hingga akhirnya diolah menjadi pipa rokok.

Selain pipa rokok dari gading, Polda Riau juga menyita 140 kilogram sisik trenggiling, kuku dan taring harimau dalam operasi ini. Temuan tersebut menjadi bukti kuat keterlibatan FA dalam perburuan satwa liar di beberapa daerah di Indonesia.

Kapolda mengatakan penangkapan para tersangka dari hulu ke hilir ini menjadi momentum bersejarah bagi Polda Riau. "Alhamdulillah baru kali ini sepanjang sejarah di Provinsi Riau kita bisa melakukan pengungkapan dari hulu ke hilir," imbuhnya.

Irjen Herry Heryawan menegaskan kematian seekor gajah Sumatera ini bukan sekadar peristiwa pidana. Namun, kematian gajah ini telah menimbulkan luka bagi seluruh pihak.

Ia menjelaskan pentingnya seekor gajah sebagai penyeimbang alam dan ekosistemnya. Ketiga seekor gajah mati, maka ekosistem lainnya ikut terancam punah.

"Gajah bukan hanya satwa liar, ia adalah penjaga keseimbangan ekosistem, simbol keseimbangan alam, dan ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan satu individu satwa tetapi ada mata rantai kehidupan itu sendiri," ucapnya.

Komitmen  Kapolri   Lindungi     Satwa
Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus perburuan satwa liar yang menewaskan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melindungi satwa liar yang dilindungi.

"Kapolri selaku pimpinan Polri berkomitmen melindungi alam dan lingkungan hidup termasuk satwa liar yang dilindunginya di Indonesia. Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau adalah salah satu wujud dan bukti konkret komitmen tersebut," kata Irjen Johnny Isir di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3).

Johnny Isir mengungkap harapan Kapolri agar pengungkapan kasus pembunuhan gajah Sumatera ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh pihak dalam melindungi satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi.

"Bapak Kapolri berharap ini menjadi momentum untuk menyatukan rasa, kerangka sikap, termasuk satu tindakan memperkuat kolaborasi, menjamin keberlangsungan perlindungan satwa liar dan tumbuhan liar bagian daripada kerangka keamanan lingkungan secara utuh," imbuhnya.
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER