PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Tak Terima Ditahan Jaksa, Mantan Bupati Inhil Kembali Ajukan Praperadilan
Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan mengajukan gugatan Praperadilan untuk kedua kalinya. Dia tak terima ditahan Kejati Riau terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).
Yudhia Perdana Sikumbang pengacara Indra mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan praperadilan pada 30 Desember 2022 lalu. Bahkan surat kuasa secara resmi sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor Perkara : 3/Pid.Pra/2022/Pn.tbh.
- Breaking News: Penemuan Mayat Di Jl. Lintas Timur Km 55 Dusun Dundang Desa Lubuk Ogong, Bandar Sei Kijang
- Polda Riau Gelar Ops Patuh Lancang Kuning 2021, Tingkatkan Disiplin Prokes Dan Tertib Berlalu Lintas
- Antisipasi Kejahatan C3 Dengan Patroli Rutin, Kapolsubsektor Pelalawan Iptu Legito: Tugas Polri Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat
"Untuk agenda sidang pertama telah ditetapkan 9 Januari 2023 atau hari Senin mendatang," kata Yudhia, Jumat (6/1/2023).
Yudhia bersama tim kuasa hukum lainnya sudah berstatus tersangka sesuai Surat Penetapan tersangka Nomor: Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022.
"Kejati mengeluarkan surat setelahnya yaitu surat perintah penahanan kota tingkat penyidikan Nomor: Print - 33/1.4.5/RT.1/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022," kata Yudhia.
Yudhia menjelaskan, Indra Mukhlis bukanlah ditangkap Kejati Riau. Sebab proses penuntutannya akan dilakukan di Kejari Tembilahan.
"Tidak benar klien kami ditangkap Kejati Riau, yang ada karena penuntutan ada dikewenangan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Maka Kejari Indragiri Hilir hari ini resmi mengeluarkan surat perintah penahanan kepada klien kami terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023- 24 Januari 2023," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan ditahan untuk kedua kalinya. Dia dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Kamis (5/1), setelah kembali menjadi tersangka korupsi penyertaan modal pada BUMD.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan penyidik l menahan Indra Muchlis Adnan setelah proses pelimpahan tahap dua.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA," kata Bambang, Kamis (5/1).
Indra dijadikan tersangka untuk kedua kalinya terkait dugaan kasus korupsi di penyertaan modal BUMD.
Pada kasus pertama yang sama, Indra sempat menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur. Namun kini adik mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Lukman Edy itu jadi tersangka lagi.
Bambang mengatakan Indra Mukhlis dinilai terlibat dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri.
"Jadi pada Selasa (27/12) malam sekitar pukul 19.00 WIB tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap 1 orang tersangka inisial IMA," kata Bambang saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.***(dok)
Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu
INHU _ (Bentengmelayu.com) Seorang laki-laki, MD ali.
Penyidik Polres Pelalawan Sesalkan,PT Arara Abadi Tidak Punya Itikat Baik Menyelesaikan Persoalan Pengrusakan Lahan dengan Masyarakat Pulau Muda
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Permasalahan pengrus.
Satlantas Polres Pelalawan Deklarasi Tertib Berlalu lintas Bersama Komunitas Motor dengan Pelepasan dan Penyerahan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi
PELALAWAN _ Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto S.H. S. .
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Suriana Laporkan Hadianto ke polres Pelalawan.
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Adanya Cuitan Hadian.
Maling Salah Target, Rumah Anggota Intel Polres Pelalawan Di Bobol Maling
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reskrim Polre.
Kejaksaan Negeri Pelalawan Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019”
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri Pel.