PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Oknum Dewan, tanam saham Diduga Belum Kantongi Ijin Usaha Perkebunan Pengolahan, Pabrik Kelapa Sawit Mini Milik Perusahaan
pelalawan _ (Bentengmelayu.com) Perusahaan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik UD. Jaya Bersinar yang beroperasi di Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, diduga belum miliki Ijin Usaha Perkebunan Pengolahan, (IUP-P), namun sudah beroperasi.
Informasi tersebut dihimpun dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Kepada awak media menjelaskan, kalau pabrik tersebut sudah mulai beroperasi.
Iya, Pabrik tersebut sudah beroperasi kurang lebih dua bulan, dan bahkan dari desa kami ada tujuh orang yang bekerja di pabrik itu, “ujarnya
Mendapat informasi tersebut beberapa awak media langsung turun ke lokasi, pada. Hari Jumat (11/08/2023).
Di Lokasi terlihat bangunan pabrik sudah berdiri dan terlihat asap membubung keluar yang diduga berasal dari boiler pengolahan pabrik kelapa sawit milik, UD. Jaya Bersinar.
Untuk mendapatkan informasi, awak media (Bentengmelayu.com) yang di lansir dari media Suarafaktual. melakukan konfirmasi kepada Nazaruddin Arnas yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
"yang namanya disebut -sebut sebagai penanam saham di prusahaan yang belum melengkapi izin se utuhnya dari Perusahaan UD. Jaya Bersinar.
Kepada awak media (Bentengmelayu.com) Nazaruddin Arnas saat dikonfirmasi melalui telpon seluler whatsapp," nya, Sabtu. 12 Agustus 2023, membenarkan dirinya menanam saham di pabrik tersebut," terangnya.
Ketika ditanya terkait Ijin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) Perusahaan UD. Jaya Bersinar Nazaruddin arnaz, nanti lah kita bahas dinda senin ucapnya," ke Awak media Bentengmelayu.com
Menindak lanjuti informasi awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas DPMPTSP Budi Surlani, saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya, Budi Surlani menjelaskan kalau pihaknya belum pernah menerbitkan IUP-P milik UD. Jaya Bersinar.
“Sejauh ini SK IUP-P (Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan) atas nama UD. Jaya Bersinar belum pernah saya terbitkan. Karena untuk pengesahan IUP-P tersebut, perusahaan harus sudah melengkapi persyaratan seperti :PKKPR, UPL-UKL, Keterangan Pemenuhan Bahan Baku dari Kebun sendiri, rekomendasi penerbitan IUP-P dari Disbunak dan persyaratan lainnya,” ucapnya
“Lanjutnya lagi, Prosesnya setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, nanti kepala Disbunak akan memberikan rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP untuk dapat diterbitkan SK IUP-P, rekomendasi tersebut akan diupload dalam sistem OSS, atas dasar rekomendasi tersebut, selanjutnya kepala DPMPTSP akan menyetujui SK IUP-P perusahaan.” ujar Budi Surlani menjelaskan,"(tim)
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan ber.
Polda Riau Ungkap Sosok Aktor Utama Perburuan Gajah dan Satwa Liar di RI
RIAU _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Daerah (Polda).
menggunakan ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan ditahan di Mapolres Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit II.
Polsek Ukui amankan Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Lesung, Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui menerima.
Satlantas Polres Pelalawan Intensifkan Penertiban Knalpot Brong dalam Operasi Keselamatan lancang kuning 2026
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Lalu Lintas (.
Dua Tersangka Pencurian Buah Kelapa Sawit Ditangkap di Langgam
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mel.





.jpg)


