PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Miriss..!! Setelah Viral Dalam Pemberitaan, Perusahaan UD. Jaya Bersinar Baru mulai Urus Perijinannya
pelalawan _ (Bentengmelayu.com) Sangat disayangkan perusahaan pabrik pengolahan kelapa sawit milik UD. Jaya Bersinar yang beroperasi di Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, yang sudah beroperasi selama dua bulan terkonfirmasi baru melakukan pengurusan Ijin Usaha Perkebunan Pengolahannya.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Dinas DPMPTSP, Budi Surlani, saat di konfirmasi oleh Media Suarafaktual.Com,dan (Tim) Rabu (16/08/2023).
Kepada media ini Budi Surlani mengungkapkan, kalau Pihak Perusahaan Sudah Ke Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk pengurusan Ijin Usaha Perkebunan
“Iya, Pihak perusahaan sudah ke Dinas Perkebunan dan Peternakan. Sekarang sedang melengkapi persyaratan untuk penerbitan IUP-P nya,” terang Budi Surlani menjawab dengan singkat.
Mendapat informasi tersebut, bahwa pihak perusahaan UD. Jaya Bersinar, baru melakukan pengurusan Ijin, media ini meminta tanggapan Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan, Gomgom Simanjuntak, kepada media ini, Gomgom mengatakan agar Pemerintah Kabupaten Pelalawan harus mengambil tindakan tegas kepada pihak perusahaan tersebut yang sudah beroperasi tanpa miliki ijin.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar memberi sanksi tegas terhadap perusahaan pengolahan kelapa sawit milik UD. Jaya Bersinar yang sudah beroperasi selama dua bulan tanpa memiliki IUP-P.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan harus menghentikan Operasional Pabrik tersebut sebelum mereka memiliki ijin Usaha Perkebunan Pengolahannya, sehingga Pemerintah tidak terkesan melakukan pembiaran dan takut terhadap perusahaan tersebut karena diduga salah satu penanam saham di perusahaan tersebut merupakan oknum Anggota Dewan Kabupaten Pelalawan, ucap Gomgom Menegaskan.
Dalam pemberitaan sebelumnya pada hari. Jumat. 12 Agustus 2023, Kadis DPMPTSP Budi Surlani menyatakan pihaknya belum pernah menerbitkan IUP-P milik UD. Jaya Bersinar.
Sejauh ini SK IUP-P (Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan) atas nama UD. Jaya Bersinar belum pernah saya terbitkan. Karena untuk pengesahan IUP-P tersebut, perusahaan harus sudah melengkapi persyaratan seperti :PKKPR, UPL-UKL, Keterangan Pemenuhan Bahan Baku dari Kebun sendiri, rekomendasi penerbitan IUP-P dari Disbunak dan persyaratan lainnya,” ucapnya
“Lanjutnya lagi, Prosesnya setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, nanti kepala Disbunak akan memberikan rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP untuk dapat diterbitkan SK IUP-P, rekomendasi tersebut akan diupload dalam sistem OSS, atas dasar rekomendasi tersebut, selanjutnya kepala DPMPTSP akan menyetujui SK IUP-P perusahaan.” ujar Budi Surlani menjelaskan. (Tim)
Pelaku mengaku anggota BNN dan Peras Rp 200 Juta, Pria Berpistol di Riau Ditangkap
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pria bernama Jamroni.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran (UUD ) N0 8,Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Unit Reskrim.
Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Jaringan Pengedar dan Kurir Sabu, Lima Tersangka Diamankan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.
Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.
Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK
INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .
Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.








