PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Sangat di sayangkan PT.Energi mega perkasa (EMP) diduga duduki Kawasan Hutan tampa ijin.
pelalawan _ (Benetengmelayu.com) Sangat disayangkan PT. Energi Mega Persada Tbk (EMP Bentu Limited) yang bergerak di bidang eksplorasi dan perdagangan minyak dan gas bumi, yang terletak di jalan Koridor PT RAPP Langgam, diduga duduki kawasan Hutan tanpa ijin.
Berdasarkan data yang ada Segat Gas Plant milik Emp Bentu Limited yang ada di jalan Langgam, tepatnya di jalan koridor PT. RAPP, berdasarkan titik koordinat:
N. 00° 16'58.9" E. 101° 45'34.1"
Masih berstatus kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), hal tersebut dibenarkan oleh Humas Emp Bentu Limited Hansardi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kepada Awak Media Hansardi mengatakan, kalau lahan Segat Gas Plant masuk dalam kawasan hutan.
"Segat Gas Plant memang masuk Kawasan Hutan, dan saat ini ijin IPPKH masih dalam proses di kementerian LHK, terimakasih, ucap Hansardi singkat menjawab konfirmasi awak media.
Terkait Hal tersebut, Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan, Gomgom Supriadi Simanjuntak, turut angkat bicara.
Kepada beberapa awak media, Senin (21/08/2023), Gomgom sangat menyesalkan Perusahaan Emp Bentu Limited yang merupakan group Bakrie tersebut tidak taat pada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
"Kami sangat menyayangkan perusahaan seperti EMP Bentu Limited yang merupakan bagian dari grup Bakrie yang beroperasi di bidang eksplorasi dan perdagangan minyak dan gas bumi, membangun Segat Gas Plant di lokasi yang masih berstatus kawasan hutan. Perusahaan Emp Bentu Limited yang bekerja sama dengan SKK Migas milik pemerintah tersebut, seharusnya tunduk kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku bukan malah melakukan pelanggaran hukum dengan menduduki kawasan hutan tanpa ijin," ujar Gomgom.
Untuk itu, kami meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Gakum KLHK agar memanggil dan memproses PT. Emp Bentu Limited sesuai hukum yang berlaku," tegas Gomgom (Tim).
Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.
Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK
INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .
Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.
Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.
Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.
Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut
ROHIL _ (Bentengmelayu.com) Setelah perk.








