PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Pelaku Curat di PT Pembangunan Dumai Berhasil Dibekuk
DUMAI _ (Bentengmelayu.com) Kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi diwilayah hukum Polres Dumai, tepatnya di Kantor PT. Pembangunan Dumai Jalan Pattimura RT. 002 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.
Tak butuh waktu lama, Unit I Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AF (30) kurang dari 12 jam usai menerima laporan dari korban.
Kejadian diketahui korban pada Selasa (16/10/2023) sekira pukul 09.15 WIB, dan kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolres Dumai usai korban memeriksa dan memastikan barang apa saja yang telah hilang ataupun dicuri dari Kantor PT. Pembangunan Dumai. Bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H berhasil membekuk AF (30) dihari yang sama sekira pukul 21.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H pelaku melancarkan aksinya saat Kantor PT. Pembangunan Dumai sedang dalam keadaan kosong. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri berupa 2 unit Laptop merk Lenovo Think Pad X1 Carbon, 1 unit Laptop merk Asus X450J Series, 1 buah Charger Laptop, 1 unit Harddisk merk WD, Tote Bag dan Dompet berisikan Voucher Telkomsel.
“AF (30) dibekuk saat sesang berada di Jalan Kaswari Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota ketika hendak menjualkan 1 unit Laptop merk Lenovo Think Pad X1 Carbon yang merupakan hasil pencuriannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H,
Unit I Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah potongan kayu broti berukuran 2x2, 2 keping potongan kaca jendela, 1 rangkap data aset PT. Pembangunan Dumai, 2 lembar nota pembelian, 2 unit Laptop merk Lenovo Think Pad X1 Carbon, 1 unit Laptop merk Asus X450J Series, 1 buah Charger Laptop, 1 unit Harddisk merk WD warna hitam, 1 buah jaket merk Wolv Streetwear warna hitam, 1 buah topi merk Metrocity warna coklat muda dan 1 buah Tote Bag warna putih
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AF (30) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.
Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK
INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .
Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.
Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.
Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.
Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut
ROHIL _ (Bentengmelayu.com) Setelah perk.








