• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3670 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3045 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3516 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2404 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2454 Kali

  • Home
  • Peristiwa

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., di dampingi kelapa seksi PB3R melaksanakan pemusnahan barang bukti

Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 15:41:23 WIB
Cetak
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., di dampingi kelapa seksi PB3R melaksanakan pemusnahan barang bukti

Pelalawan _ (Bentengmelayu.com) Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H. M.H. didampingi  oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Pelalawan Kasubsi pada Kejaksaan Negeri  Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan Bahwa pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan.kamis (26/10/23)

sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., beliau berterima kasih kepada seluruh tamu yang telah  hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari  ini.

Dan selanjutnya laporan dari Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Pelalawan Anrio Putra, S.H., M.H., beliau menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan  berasal dari 88 perkara.

"Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan  cara dihancurkan menggunakan alat blender untuk barang bukti narkotika, dipotong,  dan dibakar untuk barang bukti lainnya” ucap beliau.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara  dihancurkan dengan alat blender yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu  yang hadir.

"Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa:
- Barang Bukti Shabu : sebanyak 42.66 gram
- Barang Bukti Ganja : sebanyak 44.39 gram
- Barang Bukti Extaci : sebanyak - gram

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan untuk barang bukti  berupa senjata api, senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone.

Dalam  kegiatan pemusnahan tersebut, terdapat barang bukti yang menyita perhatian yaitu 2  (dua) buah kulit harimau. Kedua kulit harimau tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti lainnya.

Jumlah perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan  pemusnahan ini berjumlah 62 perkara Bahwa tamu yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yakni Kapolres Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Panitera,

pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, pihak BKSDA Kabupaten Pelalawan, pihak Kodim 0313/KPR.

Bahwa dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai  Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan  barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung  jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan  menjadi aman, tentram dan kondusif.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman

Senin, 09 Maret 2026 - 17:10:42 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kebakaran hutan dan .

Peristiwa

Harimau Sumatera kembali Serang Warga di Kuala Kampar, Pelalawan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:40:27 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang warga Desa T.

Peristiwa

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Ahad, 08 Februari 2026 - 14:49:59 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kapolda Riau, IRJEN .

Peristiwa

Ketua pemuda Pancasila kabupaten Pelalawan Rusdianto SE.mengecam keras pembunuhan gajah, dukung polisi usut sampai tuntas

Ahad, 08 Februari 2026 - 14:32:49 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) pemuda Pancasila kab.

Peristiwa

Polres Pelalawan dan Polsek Kuala Kampar tiada henti bersama MPA memadamkan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Kuala Kampar

Jumat, 06 Februari 2026 - 10:46:50 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Kuala Kampar .

Peristiwa

Domang (gajah) Kapolda Riau, mati di konsesi PT. Rapp, dengan kepala terputus

Jumat, 06 Februari 2026 - 06:22:28 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mel.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Buka Puasa Bersama LAMR: Mempererat Silaturahmi dan Budaya Melayu Islami
16 Maret 2026
Diskusi HMI Pelalawan Soroti Ledakan Investasi Sekaligus Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
16 Maret 2026
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
  • 2 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 3 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 4 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 5 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 6 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 7 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com