PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., di dampingi kelapa seksi PB3R melaksanakan pemusnahan barang bukti
	
					Pelalawan _ (Bentengmelayu.com) Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H. M.H. didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Pelalawan Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan Bahwa pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan.kamis (26/10/23)
sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., beliau berterima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini.
Dan selanjutnya laporan dari Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Pelalawan Anrio Putra, S.H., M.H., beliau menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 88 perkara.
"Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender untuk barang bukti narkotika, dipotong, dan dibakar untuk barang bukti lainnya” ucap beliau.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara dihancurkan dengan alat blender yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu yang hadir.
"Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa:
- Barang Bukti Shabu : sebanyak 42.66 gram
- Barang Bukti Ganja : sebanyak 44.39 gram
- Barang Bukti Extaci : sebanyak - gram
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan untuk barang bukti berupa senjata api, senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, terdapat barang bukti yang menyita perhatian yaitu 2 (dua) buah kulit harimau. Kedua kulit harimau tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti lainnya.
Jumlah perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 62 perkara Bahwa tamu yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yakni Kapolres Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Panitera,
pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, pihak BKSDA Kabupaten Pelalawan, pihak Kodim 0313/KPR.
Bahwa dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif.
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan pelaku pencurian Baterai Mobil
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang karyawan PT .
Bejat! Guru Les di Pelalawan Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Satreskrim P.
Satlantas polres Pelalawan lakukan olah (TKP) yang melibatkan tiga kendaraan di Jalan Lintas Timur KM 50+700 Tragedi ini telah mengguncang masyarakat setempat dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kecelakaan lalu lint.
Seorang Pekerja Operator Subkontraktor PT Arara Abadi Tewas Diterkam Harimau Sumatera
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Nasib malang menimpa.
Kapolres Pelalawan gerak cepat Turun kelapangan lerai aksi tawuran antar pemuda
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Selisih faham yang b.
Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal Akan Laporkan Media Online Penyebar Berita Hoax tentang Pemerasan 100 Juta yang Ditudingkan Kepada Dirinya dan Institusi Polres Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Berita tentang Kanit.
                                    


  




