PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Sudah Inkrah
Pelalawan _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri Pelalawan lakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Selasa (27/02/2024) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Eintracht).
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Eintracht) merupakan tugas dan putusan pengadilan.Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum(Pidum) .
Pemusnahan ini sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.Jelas Kejari Pelalawan Azrijal, S.H., M.H.,
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan barang bukti berasal dari 60 perkara. Perkaranya itu yang terdiri dari perkara Narkotika, OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL.Barang bukti yang ada dimusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika dan akan dilakukan pemotongan, dan pembakaran untuk barang bukti lainnya.Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa, Shabu sebanyak 16 gram, arang bukti Ganja sebanyak 2,07 gram.Berikutnya barang bukti yang dimusnahkan dengan pemotongan berupa senjata tajam atau benda berupa handphone dan yang terbuat dari besi.
Selanjutnya pemusnahan dengan dengan pembakaran berupa barang bukti seperti pakaian dan sejenisnya yang bisa dibakar.Sedangkan untuk jumlah perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 31 perkara. Tutup Kejari Pelalawan Azrijal SH. MH
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan pelaku pencurian Baterai Mobil
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang karyawan PT .
Bejat! Guru Les di Pelalawan Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Satreskrim P.
Satlantas polres Pelalawan lakukan olah (TKP) yang melibatkan tiga kendaraan di Jalan Lintas Timur KM 50+700 Tragedi ini telah mengguncang masyarakat setempat dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kecelakaan lalu lint.
Seorang Pekerja Operator Subkontraktor PT Arara Abadi Tewas Diterkam Harimau Sumatera
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Nasib malang menimpa.
Kapolres Pelalawan gerak cepat Turun kelapangan lerai aksi tawuran antar pemuda
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Selisih faham yang b.
Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal Akan Laporkan Media Online Penyebar Berita Hoax tentang Pemerasan 100 Juta yang Ditudingkan Kepada Dirinya dan Institusi Polres Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Berita tentang Kanit.








