• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3641 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3033 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3514 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2404 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2454 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Polres Pelalawan Rilis Penangkapan Peredaran Narkotika di kabupaten Pelalawan

Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 16:25:15 WIB
Cetak
Polres Pelalawan Rilis Penangkapan Peredaran Narkotika di kabupaten Pelalawan

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto didampingi Kasat Narkoba rilis penangkapan terbesar Satuan Narkoba Polres Pelalawan Narkotika sebanyak 5,1Kilogram Sabu-sabu. Rabu (28/2/2024) di Mapolres Pelalawan. Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH. S. I. K menyampaikan apresiasi kepada Satuan Narkoba Polres Pelalawan atas keberhasilan mengungkapkan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ini adalah pengungkapan terbesar pada tahun ini dalam memberantas peredaran Narkotika. Semoga pengungkapan ini memiliki efeknya kepada masyarakat.

Lebih lanjut Kapolres Pelalawan mengatakan penangkapan ini dilakukan di empat (4) TKP. Yaitu penangkapan dilakukan di Kota Pangkalan Kerinci tepatnya di Kompleks Bhakti Praja, lalu dilakukan pengembangan di Pekanbaru. Setelah dilakukan pengembangan dan respon cepat Satuan Reserse Narkoba, berhasil diamankan sebanyak 5 orang tersangka.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka berhasil di amankan barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka HB seberat 0,57 gram. Hasil interogasi terhadap tersangka HB di akui barang tersebut didapatkan dari MA dan HGS.Lalu dilakukan pengembangan terhadap tersangka MA, maka di amankan  sebanyak 3 paket sabu. Kemudian peredaran ini terus dikembangkan sampai ditangkap tersangka berikutnya Muhammad Taufik dan Mus Mulyadi di Kota Pekanbaru.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Empat (4) bungkus Narkotika jenis Sabu. Berikutnya 2  bungkus paket Sabu dengan berat 5,1kg . Kemudian barang bukti 3.250 butir pil happy Five dengan berat 897 gram. Satu buah tas ransel warna hitam, satu buah plastik warna hitam , satu unit sepeda motor Kawasaki tanpa nomor Polisi dan satu unit handphone Android merk Oppo.

"Ini merupakan keberhasilan yang patut di apresiasi atas keberhasilan yang dilakukan oleh Satuan Resmob Polres Pelalawan dalam mengungkap peredaran Narkotika".Ujar Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH. S. I. K

Jajaran Polres Pelalawan akan terus melakukan pengembangan dan memberantas peredaran Narkotika ditengah-tengah masyarakat.ini merupakan wujud nyata Polri dalam memberantas dan menyatakan perang terhadap Narkoba.

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba IPTU Ferlanda Oktora mengatakan, 
saat ini jaringan peredaran Narkoba ini masih dalam pengembangan dan akan terus dikembangkan sampai tertangkap pemasok Narkotika jenis Sabu.

Sedangkan terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka akan dijerat dengan pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan

Senin, 09 Maret 2026 - 14:39:47 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan ber.

Hukrim

Polda Riau Ungkap Sosok Aktor Utama Perburuan Gajah dan Satwa Liar di RI

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:18:59 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Daerah (Polda).

Hukrim

menggunakan ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan ditahan di Mapolres Pelalawan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:10:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit II.

Hukrim

Polsek Ukui amankan Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Lesung, Pelalawan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:33:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui menerima.

Hukrim

Satlantas Polres Pelalawan Intensifkan Penertiban Knalpot Brong dalam Operasi Keselamatan lancang kuning 2026

Ahad, 15 Februari 2026 - 18:10:03 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Lalu Lintas (.

Hukrim

Dua Tersangka Pencurian Buah Kelapa Sawit Ditangkap di Langgam

Ahad, 15 Februari 2026 - 13:41:25 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mel.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
  • 2 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 3 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 4 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 5 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 6 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 7 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com