• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3198 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2734 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3143 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2125 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2160 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Polres Pelalawan Rilis Penangkapan Peredaran Narkotika di kabupaten Pelalawan

Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 16:25:15 WIB
Cetak
Polres Pelalawan Rilis Penangkapan Peredaran Narkotika di kabupaten Pelalawan

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto didampingi Kasat Narkoba rilis penangkapan terbesar Satuan Narkoba Polres Pelalawan Narkotika sebanyak 5,1Kilogram Sabu-sabu. Rabu (28/2/2024) di Mapolres Pelalawan. Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH. S. I. K menyampaikan apresiasi kepada Satuan Narkoba Polres Pelalawan atas keberhasilan mengungkapkan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ini adalah pengungkapan terbesar pada tahun ini dalam memberantas peredaran Narkotika. Semoga pengungkapan ini memiliki efeknya kepada masyarakat.

Lebih lanjut Kapolres Pelalawan mengatakan penangkapan ini dilakukan di empat (4) TKP. Yaitu penangkapan dilakukan di Kota Pangkalan Kerinci tepatnya di Kompleks Bhakti Praja, lalu dilakukan pengembangan di Pekanbaru. Setelah dilakukan pengembangan dan respon cepat Satuan Reserse Narkoba, berhasil diamankan sebanyak 5 orang tersangka.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka berhasil di amankan barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka HB seberat 0,57 gram. Hasil interogasi terhadap tersangka HB di akui barang tersebut didapatkan dari MA dan HGS.Lalu dilakukan pengembangan terhadap tersangka MA, maka di amankan  sebanyak 3 paket sabu. Kemudian peredaran ini terus dikembangkan sampai ditangkap tersangka berikutnya Muhammad Taufik dan Mus Mulyadi di Kota Pekanbaru.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Empat (4) bungkus Narkotika jenis Sabu. Berikutnya 2  bungkus paket Sabu dengan berat 5,1kg . Kemudian barang bukti 3.250 butir pil happy Five dengan berat 897 gram. Satu buah tas ransel warna hitam, satu buah plastik warna hitam , satu unit sepeda motor Kawasaki tanpa nomor Polisi dan satu unit handphone Android merk Oppo.

"Ini merupakan keberhasilan yang patut di apresiasi atas keberhasilan yang dilakukan oleh Satuan Resmob Polres Pelalawan dalam mengungkap peredaran Narkotika".Ujar Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH. S. I. K

Jajaran Polres Pelalawan akan terus melakukan pengembangan dan memberantas peredaran Narkotika ditengah-tengah masyarakat.ini merupakan wujud nyata Polri dalam memberantas dan menyatakan perang terhadap Narkoba.

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba IPTU Ferlanda Oktora mengatakan, 
saat ini jaringan peredaran Narkoba ini masih dalam pengembangan dan akan terus dikembangkan sampai tertangkap pemasok Narkotika jenis Sabu.

Sedangkan terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka akan dijerat dengan pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 10:37:09 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.

Hukrim

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Kamis, 25 September 2025 - 10:07:42 WIB

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .

Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

Hukrim

Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti

Sabtu, 13 September 2025 - 20:01:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.

Hukrim

Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja

Rabu, 06 Agustus 2025 - 13:20:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.

Hukrim

Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut

Senin, 04 Agustus 2025 - 09:25:54 WIB

ROHIL _  (Bentengmelayu.com)  Setelah perk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan pelaku pencurian Baterai Mobil
01 November 2025
Bejat! Guru Les di Pelalawan Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi
01 November 2025
Persadariau Gelar Tasyakuran ke-5, Wujudkan Kepedulian dengan Berbagi Sembako kepada Janda Tua Kurang Mampu
31 Oktober 2025
Anggota DPRD kabupaten Pelalawan Asnol,tinjau lansung jalan rusak berlobang di kelurahan Pelalawan provinsi Riau.
28 Oktober 2025
Resmi Tutup Turnamen U 40 Karang Taruna Desa Kiyap Jaya, ini Pesan Bupati H. Zukri S.M. M.M
27 Oktober 2025
Bertindak sebagai pembina upacara, Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Thamrin, S.H.Di Hari Santri Nasional kabupaten Pelalawan Tahun 2025
27 Oktober 2025
Dihadiri Gubernur Se-Indonesia, Munas APSSI 2025 Resmi Digelar
27 Oktober 2025
Hut Partai Golkar ke-61 sekaligus ziarah ke makam pahlawan, syukuran, dan pemotongan tumpeng di Kantor DPD II Golkar Kabupaten Pelalawan
25 Oktober 2025
IDTC Pertamina Drilling, Dari Tanah Indramayu, Lahir Ahli Pengeboran Kelas Dunia
24 Oktober 2025
PT Musim Mas Panen 15 Ton Jagung di Batang Kulim Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
23 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
  • 2 Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
  • 3 Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
  • 4 Bentuk rasa syukur meriahkan HUT kabupaten Pelalawan kepada desa langkan gelar potong nasi tumpeng yang di wakili H.saniman ketua komisi (3)
  • 5 AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
  • 6 T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
  • 7 Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com