• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3376 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2858 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3265 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2236 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2266 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Polres Pelalawan Rilis Penangkapan Peredaran Narkotika di kabupaten Pelalawan

Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 16:25:15 WIB
Cetak
Polres Pelalawan Rilis Penangkapan Peredaran Narkotika di kabupaten Pelalawan

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto didampingi Kasat Narkoba rilis penangkapan terbesar Satuan Narkoba Polres Pelalawan Narkotika sebanyak 5,1Kilogram Sabu-sabu. Rabu (28/2/2024) di Mapolres Pelalawan. Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH. S. I. K menyampaikan apresiasi kepada Satuan Narkoba Polres Pelalawan atas keberhasilan mengungkapkan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ini adalah pengungkapan terbesar pada tahun ini dalam memberantas peredaran Narkotika. Semoga pengungkapan ini memiliki efeknya kepada masyarakat.

Lebih lanjut Kapolres Pelalawan mengatakan penangkapan ini dilakukan di empat (4) TKP. Yaitu penangkapan dilakukan di Kota Pangkalan Kerinci tepatnya di Kompleks Bhakti Praja, lalu dilakukan pengembangan di Pekanbaru. Setelah dilakukan pengembangan dan respon cepat Satuan Reserse Narkoba, berhasil diamankan sebanyak 5 orang tersangka.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka berhasil di amankan barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka HB seberat 0,57 gram. Hasil interogasi terhadap tersangka HB di akui barang tersebut didapatkan dari MA dan HGS.Lalu dilakukan pengembangan terhadap tersangka MA, maka di amankan  sebanyak 3 paket sabu. Kemudian peredaran ini terus dikembangkan sampai ditangkap tersangka berikutnya Muhammad Taufik dan Mus Mulyadi di Kota Pekanbaru.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Empat (4) bungkus Narkotika jenis Sabu. Berikutnya 2  bungkus paket Sabu dengan berat 5,1kg . Kemudian barang bukti 3.250 butir pil happy Five dengan berat 897 gram. Satu buah tas ransel warna hitam, satu buah plastik warna hitam , satu unit sepeda motor Kawasaki tanpa nomor Polisi dan satu unit handphone Android merk Oppo.

"Ini merupakan keberhasilan yang patut di apresiasi atas keberhasilan yang dilakukan oleh Satuan Resmob Polres Pelalawan dalam mengungkap peredaran Narkotika".Ujar Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH. S. I. K

Jajaran Polres Pelalawan akan terus melakukan pengembangan dan memberantas peredaran Narkotika ditengah-tengah masyarakat.ini merupakan wujud nyata Polri dalam memberantas dan menyatakan perang terhadap Narkoba.

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba IPTU Ferlanda Oktora mengatakan, 
saat ini jaringan peredaran Narkoba ini masih dalam pengembangan dan akan terus dikembangkan sampai tertangkap pemasok Narkotika jenis Sabu.

Sedangkan terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka akan dijerat dengan pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Pelaku mengaku anggota BNN dan Peras Rp 200 Juta, Pria Berpistol di Riau Ditangkap

Ahad, 09 November 2025 - 17:07:27 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pria bernama Jamroni.

Hukrim

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran (UUD ) N0 8,Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jumat, 07 November 2025 - 17:22:59 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Unit Reskrim.

Hukrim

Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Jaringan Pengedar dan Kurir Sabu, Lima Tersangka Diamankan

Kamis, 06 November 2025 - 14:57:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.

Hukrim

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 10:37:09 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.

Hukrim

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Kamis, 25 September 2025 - 10:07:42 WIB

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .

Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan dan Pemda Sidak Pasar dalam menjelang Nataru
18 Desember 2025
Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda
17 Desember 2025
Kapoksi Komisi III DPR RI, M Rahul Ancam Akan Bawa Perkara H Sopian ke Dalam Rapat Dengan Kapolri
16 Desember 2025
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
15 Desember 2025
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
01 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 5 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 6 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 7 Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menggelar kegiatan razia gabungan sekaligus pembagian bibit pohon

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com