PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Kasus PT NSR dan Petani di Pelalawan Penangkapan, Intimidasi, dan Sengketa Tanah
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kasus antara PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) dan para petani di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan, telah menjadi viral dan menimbulkan berbagai isu hukum serta sosial yang serius. Kejadian ini mencuat setelah beberapa petani dan pekerja yang sedang memanen sawit ditangkap oleh keamanan PT NSR dan dilaporkan ke Polres Pelalawan pada, Rabu 19 Juni 2024.
Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di kabupaten Pelalawan, PT NSR telah berulang kali melaporkan petani atas tuduhan tindak pidana dengan tujuan menguasai lahan yang sebelumnya dikelola oleh petani. Menurut Maruli Silaban SH, yang bertindak sebagai penasihat hukum 4 orang pekerja kebun sawit yang ditangkap oleh security dilapor ke Polres Pelalawan.
Untuk diketahui bahwa petani yang lokasinya lahannya dianggap masuk kawasan hutan telah berproses pengampunan negara dalam pengurusan keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) PP no 24.
"Maruli Silaban SH selaku kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, PT NSR harus menghormati hak-hak para petani yang telah lebih dahulu mengelola lahan tersebut. Peraturan perundang-undangan mengharuskan bahwa pengelolaan lahan yang melibatkan masyarakat harus memperhatikan hak-hak mereka dan memberikan kompensasi yang adil jika terjadi penggusuran, rasionalisasi luasan konsesi atau peralihan hak.
Selain penangkapan pekerja petani, PT NSR juga diduga melakukan intimidasi terhadap petani dan perusakan kebun termasuk parit gajah. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai peristiwa hukum pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. Tuduhan terhadap petani yang memasuki konsesi PT NSR juga menjadi dasar ancaman penggusuran paksa.
Petani yang memiliki bukti Proses UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) terkait dengan PP 24 Tahun 2021 tentang keterlanjuran. Keterlanjuran dengan Regulasi: Melalui PP 24 Tahun 2021, pemerintah menetapkan aturan untuk menangani kegiatan yang terlanjur berjalan. Regulasi ini mencakup persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi.
Proses UUCK dengan PP 24 dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat tanpa menghambat perkembangan ekonomi dan investasi.
Maruli Silaban menekankan pentingnya perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi para petani yang telah mengurus pengampunan keterlanjuran mengelola lahan dan masuk proses UUCK.
Pihak PT NSR yang mau di konfirmasi terkait tindakan intimidasi, penangkapan dan perusakan yang tidak hanya merugikan petani, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan sosial dan hukum di wilayah tersebut. Yun Kenedi yang sebagai humas PT NSR belum ada jawaban.
Anggota DPRD kabupaten Pelalawan Asnol,tinjau lansung jalan rusak berlobang di kelurahan Pelalawan provinsi Riau.
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Anggota DPRD kabupat.
Hut Partai Golkar ke-61 sekaligus ziarah ke makam pahlawan, syukuran, dan pemotongan tumpeng di Kantor DPD II Golkar Kabupaten Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Partai Golkar Pelala.
Kapolres Pelalawan memberikan Edukasi Green Policing di Kampus PNP Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bek.
Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri Pel.
Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Desa Segati Kecamata.
3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron
SIAK _ (Bentengmelayu.com) Tiga narapidana ter.








