PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Unit II Tipidter Reskrim Polres Pelalawan Tangkap Operator SPBU Km 5 Melakukan Penyelewengan BBM Subsidi
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Unit II Tipidter Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan operator SPBU Km 5 yang melakukan penyelewengan BBM Subsidi sekaligus sopir truk Batu Bara. Kamis (17/10/2024), ungkap Kanit Tipidter Reskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon, kedua pelaku langsung diamankan di Mapolres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto membenarkan bahwa Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit II Tipidter telah melakukan penangkapan terhadap Operator SPBU Km 5 (M) dan Sopir truk Batu Bara BM 9036 DO yang dikendarai oleh sopir inisial (A).
Penangkapan tersebut dilakukan atas adanya laporan masyarakat terkait adanya penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan oleh operator SPBU bersama sopir truk. Kedua pelaku bersama mobil truk BM 9036 DO,saat sekarang ini sudah dilakukan penahanan dan mobil truknya juga di amankan di Mapolres Pelalawan.
"Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa operator SPBU mengisi mobil truk Batu Bara dengan BM 9036 DO. Melakukan pengisian BBM dengan tangki yang tidak wajar. Maka dsri itu unit II Tipidter Reskrim Polres Pelalawan melakukan pengintaian. Sekitar jam 03.00 Dinihari Unit II Tipidter menemukan satu Unit truk sedang melakukan pengisian BBM melebihi kapasitas.
"Saat sekarang ini, kita sudah melakukan penahanan kepada operator SPBU dan sopir truk beserta satu unit mobil truk BM 9036 DO, untuk dilakukan pengembangan. Apakah ini merupakan jaringan sindikat penimbun BBM, " jelas Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Pelalawan, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.
Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK
INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .
Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.
Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.
Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.
Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut
ROHIL _ (Bentengmelayu.com) Setelah perk.








