• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3627 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3022 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3513 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2404 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2454 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Polsek Kerumutan Berhasil Tangkap Pelaku Curas yang Melarikan Diri ke Inhil

Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 18:11:05 WIB
Cetak
Polsek Kerumutan Berhasil Tangkap Pelaku Curas yang Melarikan Diri ke Inhil

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Kerumutan buru pelaku Curas sampai ke Kabupaten Inhu, pengejaran sampai 3 hari pelaku berhasil di tangkap. Senin (28/10/2024) ungkap Kapolsek Ipda Jerri P Sinaga, pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri ke Kabupaten Indragiri Hulu bersama istrinya.

"Kapolsek Ipda Jerri ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan tim Polsek Kerumutan mendapatkan informasi pelaku merupakan Elisman Halawa, sedang berada di Belilas Kabupaten Indragiri Hulu. Tim penyidik dan Kapolsek Kerumutan langsung melakukan pengejaran. Diketahui pelaku masuk kedalam perusahaan perkebunan kelapa sawit antara PT. KAT, PT. BBU I, PT. BBU 2 dan PT PALMA yang bertempat di Seberida (Inhu).

"Selama dua malam kami melakukan pencarian tersangka, tersangka diketahui berada di PT. Andalas yang bertempat di daerah Bayas Kabupaten Indragiri Hilir. Tepat pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 18.00 Wib Tersangka Elisman Halawa dapat dilakukan penangkapan.Berikut dengan barang bukti yang diambilnya dari korban ada pada tersangka Elisman Halawa, "jelas Kapolsek Ipda Jerry.

Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka Elisman Halawa mengakui semua perbuatannya. Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor dan kekerasan terhadap korban Dolo'aro Ndru. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Kerumutan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek menambahkan kejadian ini dipicu dari dendam pribadi. Pelaku melakukannya dengan cara menghadang korban dijalan, lalu memukul korban dengan menggunakan kayu bulat diameter 4 cm dengan panjang 60 cm hingga tak sadarkan diri. Namun setelah 15 menit kemudian korban sadar dan sudah berada di dalam parit.

Pada saat menuju jalan pulang melewati KKPA, korban melihat pelaku membawa sepeda motornya. korban bersama dengan istri pelaku dan korban berusaha menghadang namun tidak berhasil, dan korban pulang menuju rumahnya.Selain korban dipukul oleh pelaku, sepeda motor korban serta uang tunai sebesar Rp.3.000.000 dan  1 buah Cincin emas dan 1 (satu ) unit  Handphon Andoid     realme type C25 IMEI 1 861003052602416,IMEI 2 : 861003052602408 dengan nomor Handphond 085281936657 , STNK  sepeda motor yang berada didalam tas sandang warna hitam yang korban simpan dialam Jok Sepeda motor. Semua barang tersebut dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami lebam pada wajah dan dikepala.Selain itu korban mengalami kerugian materil Sebesar Rp.20.000.000 ( dua Puluh Juta rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan tindaknya,pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara. Tutup Kapolsek Kerumutan Ipda Jerri P Sinaga.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan

Senin, 09 Maret 2026 - 14:39:47 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan ber.

Hukrim

Polda Riau Ungkap Sosok Aktor Utama Perburuan Gajah dan Satwa Liar di RI

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:18:59 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Daerah (Polda).

Hukrim

menggunakan ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan ditahan di Mapolres Pelalawan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:10:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit II.

Hukrim

Polsek Ukui amankan Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Lesung, Pelalawan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:33:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui menerima.

Hukrim

Satlantas Polres Pelalawan Intensifkan Penertiban Knalpot Brong dalam Operasi Keselamatan lancang kuning 2026

Ahad, 15 Februari 2026 - 18:10:03 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Lalu Lintas (.

Hukrim

Dua Tersangka Pencurian Buah Kelapa Sawit Ditangkap di Langgam

Ahad, 15 Februari 2026 - 13:41:25 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mel.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
  • 2 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 3 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 4 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 5 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 6 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 7 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com