• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 2974 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2601 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3024 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2009 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2067 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Polsek Kerumutan Berhasil Tangkap Pelaku Curas yang Melarikan Diri ke Inhil

Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 18:11:05 WIB
Cetak
Polsek Kerumutan Berhasil Tangkap Pelaku Curas yang Melarikan Diri ke Inhil

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Kerumutan buru pelaku Curas sampai ke Kabupaten Inhu, pengejaran sampai 3 hari pelaku berhasil di tangkap. Senin (28/10/2024) ungkap Kapolsek Ipda Jerri P Sinaga, pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri ke Kabupaten Indragiri Hulu bersama istrinya.

"Kapolsek Ipda Jerri ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan tim Polsek Kerumutan mendapatkan informasi pelaku merupakan Elisman Halawa, sedang berada di Belilas Kabupaten Indragiri Hulu. Tim penyidik dan Kapolsek Kerumutan langsung melakukan pengejaran. Diketahui pelaku masuk kedalam perusahaan perkebunan kelapa sawit antara PT. KAT, PT. BBU I, PT. BBU 2 dan PT PALMA yang bertempat di Seberida (Inhu).

"Selama dua malam kami melakukan pencarian tersangka, tersangka diketahui berada di PT. Andalas yang bertempat di daerah Bayas Kabupaten Indragiri Hilir. Tepat pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 18.00 Wib Tersangka Elisman Halawa dapat dilakukan penangkapan.Berikut dengan barang bukti yang diambilnya dari korban ada pada tersangka Elisman Halawa, "jelas Kapolsek Ipda Jerry.

Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka Elisman Halawa mengakui semua perbuatannya. Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor dan kekerasan terhadap korban Dolo'aro Ndru. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Kerumutan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek menambahkan kejadian ini dipicu dari dendam pribadi. Pelaku melakukannya dengan cara menghadang korban dijalan, lalu memukul korban dengan menggunakan kayu bulat diameter 4 cm dengan panjang 60 cm hingga tak sadarkan diri. Namun setelah 15 menit kemudian korban sadar dan sudah berada di dalam parit.

Pada saat menuju jalan pulang melewati KKPA, korban melihat pelaku membawa sepeda motornya. korban bersama dengan istri pelaku dan korban berusaha menghadang namun tidak berhasil, dan korban pulang menuju rumahnya.Selain korban dipukul oleh pelaku, sepeda motor korban serta uang tunai sebesar Rp.3.000.000 dan  1 buah Cincin emas dan 1 (satu ) unit  Handphon Andoid     realme type C25 IMEI 1 861003052602416,IMEI 2 : 861003052602408 dengan nomor Handphond 085281936657 , STNK  sepeda motor yang berada didalam tas sandang warna hitam yang korban simpan dialam Jok Sepeda motor. Semua barang tersebut dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami lebam pada wajah dan dikepala.Selain itu korban mengalami kerugian materil Sebesar Rp.20.000.000 ( dua Puluh Juta rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan tindaknya,pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara. Tutup Kapolsek Kerumutan Ipda Jerri P Sinaga.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

Hukrim

Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti

Sabtu, 13 September 2025 - 20:01:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.

Hukrim

Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja

Rabu, 06 Agustus 2025 - 13:20:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.

Hukrim

Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut

Senin, 04 Agustus 2025 - 09:25:54 WIB

ROHIL _  (Bentengmelayu.com)  Setelah perk.

Hukrim

10 Bulan Menunggu, Arbi Irawan SH: Penegak Hukum Harus Tegas, Siapapun yang Terlibat Harus Diproses

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 14:40:02 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Perkara pemalsuan ta.

Hukrim

Tak butuh waktu lama'Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan menangkap dua tersangka peredaran narkoba di Simpang Jalan Raja

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 13:21:20 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Sat Resna.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pererat Sinergi, Danrem 031/Wira Bima Lakukan Silaturahmi ke Kabupaten Pelalawan
21 September 2025
Wakil Bupati Pelalawan Tutup Resmi Open Turnamen Segati Cup 22 Kecamatan Langgam
21 September 2025
Tangan Dingin Kapolres Pelalawan Akhiri Konflik Panjang Masyarakat Desa Sungai Ara
18 September 2025
Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu
17 September 2025
Anggota DPRD Pelalawan dari dapil II Asnol Mubarack S.Sos M.Si keprihatinan atas berlarut larutnya masalah yang terjadi masyarakat dan Kades Sungai Ara.
17 September 2025
Bupati Pelalawan Buka Turnamen Mini Soccer dan Bola Voli Mini Tingkat Sekolah Dasar Se-Kabupaten Pelalawan
17 September 2025
Pertamina Drilling Tangguh Hadapi Tantangan, Jaga Kinerja Positif hingga Semester I 2025
17 September 2025
Buntut laporan Kades Sungai Ara, Masyarakat Akan Unjuk Rasa Di Mapolres Pelalawan
16 September 2025
Hendrajoni Tegas Dukung Pasangan Hamdanus–Dipo Pimpin KONI Sumbar
16 September 2025
Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti
13 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tangan Dingin Kapolres Pelalawan Akhiri Konflik Panjang Masyarakat Desa Sungai Ara
  • 2 Anggota DPRD Pelalawan dari dapil II Asnol Mubarack S.Sos M.Si keprihatinan atas berlarut larutnya masalah yang terjadi masyarakat dan Kades Sungai Ara.
  • 3 Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti
  • 4 Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri
  • 5 Viral Di Tiktok, Warga TNTN Menolak Ajakan Demo Ketua AMMP Di Gedung DPRD Provinsi Riau
  • 6 Kepala Desa Kesuma Himbau Masyarakat Tidak Ikut Aksi Demo Tolak Relokasi, Tetap Jaga Kondusivitas Negeri
  • 7 Satgas PKH Terus Sosialisasikan Pentingnya Menjaga Kelestarian Hutan Kawasan TNTN

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com