• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3371 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2856 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3261 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2235 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2262 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Polsek Kerumutan Berhasil Tangkap Pelaku Curas yang Melarikan Diri ke Inhil

Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 18:11:05 WIB
Cetak
Polsek Kerumutan Berhasil Tangkap Pelaku Curas yang Melarikan Diri ke Inhil

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Kerumutan buru pelaku Curas sampai ke Kabupaten Inhu, pengejaran sampai 3 hari pelaku berhasil di tangkap. Senin (28/10/2024) ungkap Kapolsek Ipda Jerri P Sinaga, pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri ke Kabupaten Indragiri Hulu bersama istrinya.

"Kapolsek Ipda Jerri ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan tim Polsek Kerumutan mendapatkan informasi pelaku merupakan Elisman Halawa, sedang berada di Belilas Kabupaten Indragiri Hulu. Tim penyidik dan Kapolsek Kerumutan langsung melakukan pengejaran. Diketahui pelaku masuk kedalam perusahaan perkebunan kelapa sawit antara PT. KAT, PT. BBU I, PT. BBU 2 dan PT PALMA yang bertempat di Seberida (Inhu).

"Selama dua malam kami melakukan pencarian tersangka, tersangka diketahui berada di PT. Andalas yang bertempat di daerah Bayas Kabupaten Indragiri Hilir. Tepat pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 18.00 Wib Tersangka Elisman Halawa dapat dilakukan penangkapan.Berikut dengan barang bukti yang diambilnya dari korban ada pada tersangka Elisman Halawa, "jelas Kapolsek Ipda Jerry.

Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka Elisman Halawa mengakui semua perbuatannya. Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor dan kekerasan terhadap korban Dolo'aro Ndru. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Kerumutan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek menambahkan kejadian ini dipicu dari dendam pribadi. Pelaku melakukannya dengan cara menghadang korban dijalan, lalu memukul korban dengan menggunakan kayu bulat diameter 4 cm dengan panjang 60 cm hingga tak sadarkan diri. Namun setelah 15 menit kemudian korban sadar dan sudah berada di dalam parit.

Pada saat menuju jalan pulang melewati KKPA, korban melihat pelaku membawa sepeda motornya. korban bersama dengan istri pelaku dan korban berusaha menghadang namun tidak berhasil, dan korban pulang menuju rumahnya.Selain korban dipukul oleh pelaku, sepeda motor korban serta uang tunai sebesar Rp.3.000.000 dan  1 buah Cincin emas dan 1 (satu ) unit  Handphon Andoid     realme type C25 IMEI 1 861003052602416,IMEI 2 : 861003052602408 dengan nomor Handphond 085281936657 , STNK  sepeda motor yang berada didalam tas sandang warna hitam yang korban simpan dialam Jok Sepeda motor. Semua barang tersebut dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami lebam pada wajah dan dikepala.Selain itu korban mengalami kerugian materil Sebesar Rp.20.000.000 ( dua Puluh Juta rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan tindaknya,pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara. Tutup Kapolsek Kerumutan Ipda Jerri P Sinaga.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Pelaku mengaku anggota BNN dan Peras Rp 200 Juta, Pria Berpistol di Riau Ditangkap

Ahad, 09 November 2025 - 17:07:27 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pria bernama Jamroni.

Hukrim

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran (UUD ) N0 8,Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jumat, 07 November 2025 - 17:22:59 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Unit Reskrim.

Hukrim

Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Jaringan Pengedar dan Kurir Sabu, Lima Tersangka Diamankan

Kamis, 06 November 2025 - 14:57:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.

Hukrim

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 10:37:09 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.

Hukrim

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Kamis, 25 September 2025 - 10:07:42 WIB

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .

Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan dan Pemda Sidak Pasar dalam menjelang Nataru
18 Desember 2025
Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda
17 Desember 2025
Kapoksi Komisi III DPR RI, M Rahul Ancam Akan Bawa Perkara H Sopian ke Dalam Rapat Dengan Kapolri
16 Desember 2025
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
15 Desember 2025
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
01 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 5 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 6 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 7 Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menggelar kegiatan razia gabungan sekaligus pembagian bibit pohon

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com